Lumajang, Memo
Tersangka
Saat Digelandang Petugas Polres Lumajang |
Setelah jajaran reskoba Polres Lumajang
berhasil menangkap Ahmad Afandi (19) dan Dimas Wayudi (20), 2 Pemuda lajang asal Dusun Krajan, Desa
Kandangtepus, Kecamatan Senduro, pada Rabu (13/6) malam kemarin, petugas masih
terus memburuh pelaku yang menjadi pemasok dari pil haram tersebut.
Keduanya ditangkap karena terbukti
sebagai pengguna sekaligus pengedar pil Dextro berlogo Nova warna kuning yang
berhasil disita oleh petugas dalam penangkapan kemarin malam itu. Dari
penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, akhirnya polisi berhasil
mengembangkan dan menangkap satu lagi pelaku yang diduga sebagai pemasok dari
pil haram tersebut.
Pelaku bernama Muhamad Rofi,I (30),
bapak beranak satu, warga Dusun Kalibendo Lor, Desa Kalibendo, Kecamatan
Pasirian pada Kamis (14/6) siang, sekitar pukul 11.30 Wib, ditengah area
persawahan, karena saat akan ditangkap petugas, tersangka berhasil kabur dari rumahnya.
Menurut salah satu petugas yang ikut
dalam penangkapan tersebut kepada Memo mengatakan bahwa tersangka saat itu
berada dalam rumahnya. Begitu mengetahui ada petugas datang mengetuk pintu
depan rumahnya, dia kaget dan langsung
melompat keluar lewat jendela samping rumahnya.
“Mungkin tersangka tahu kedatangan kami
jika hendak menangkanya, karena saat itu saya membawa salah satu tersangka yang
kemarin saya tangkap. Saya menduga kalau tersangka sudah kenal dengan anak yang
kami bawa itu, “ terang anggota.
Beruntung saat itu petugas sudah
mengatur strategi penangkapannya, karena di belakang rumah pelaku sudah ada
petugas yang menjaganya. Begitu mengetahui buruhanya hendak kabur melompat dari
jendela samping rumahnya hanya menggunakan celana pendek.
Dengan sigap petugas langsung menangkap pelaku,
tapi saat itu petugas sempat kuwalahan karena pelaku mengeles dan lari ke
persawahan yang ada di belakang rumahnya. Saat itu petugas terus memburu dan
mengejarnya hingga akhirnya tertangkap di tengah area kebun jagung.
Mungkin karena pelaku ketakutan dan
ngos-ngosan, akhirnya pelaku saat itu langsung menyerah dan petugas langsung
menangkapnya, “saat mengejar pelaku,
saya sempat terjatuh dan terjungkal di sawah,” terang salah satu petugas sambil
menunjukan celananya yang dikotori lumpur sawah.
Dari penangkapan tersebut, petugas
berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) 6 kantong plastik besar berisikan
sekitar 6448 butir Dextro warna kuning berlogo Nova, satu kantong plastic Pil Trex Jumbo berisikan 1500 butir dan 339 Pil
Trex kecil yang di kemas dengan plastik kecil-kecil.
Kepada petugas tersangka mengakuhi semua
perbuatanya dan berdalih bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi barang haram
tersebut dan hanya melayani pengecer-pengecer yang memesan dan datang
kerumahnya.
Menurut tersangka, sebetulnya menjual
pil syetan tersebut ia lakukan karena saat itu penghasilanya sebagai penjual
bensin eceran sedang sepi,” saya baru tiga bulan jual pil ini pak, karena saat
itu istri saya hamil tua dan saya butuh
uang untuk biaya melahirkan anak saya, “ terang tersangka kepada Memo.
Sementara itu, kapolres Lumajang, AKBP Susanto,
SH. Melalui Kasat reskoba AKP Amin Sujandoko, SH mengatakan bahwa apapun
alasanya tersangka sudah menyalahi aturan karena mengedarkan obat- obatan tanpa
kewenangan dan membahayakan orang lain,”tersangka bisa di jerat dengan
undang-undang tentang kesehatan dan UU Spikotropika dengan ancaman hukuman
diatas 15 tahun penjara, “ tegas Amin Sujandoko. (cw6)