Pengecer Bensin Sekaligus Pengepul Dextro Ditangkap Petugas


Lumajang, Memo
Tersangka Saat Digelandang
Petugas Polres Lumajang
Setelah jajaran reskoba Polres Lumajang berhasil menangkap Ahmad Afandi (19) dan Dimas Wayudi (20),  2 Pemuda lajang asal Dusun Krajan, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, pada Rabu (13/6) malam kemarin, petugas masih terus memburuh pelaku yang menjadi pemasok dari pil haram tersebut.
Keduanya ditangkap karena terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar pil Dextro berlogo Nova warna kuning yang berhasil disita oleh petugas dalam penangkapan kemarin malam itu. Dari penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, akhirnya polisi berhasil mengembangkan dan menangkap satu lagi pelaku yang diduga sebagai pemasok dari pil haram tersebut.
Pelaku bernama Muhamad Rofi,I (30), bapak beranak satu, warga Dusun Kalibendo Lor, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian pada Kamis (14/6) siang, sekitar pukul 11.30 Wib, ditengah area persawahan, karena saat akan ditangkap petugas,  tersangka berhasil kabur dari rumahnya.
Menurut salah satu petugas yang ikut dalam penangkapan tersebut kepada Memo mengatakan bahwa tersangka saat itu berada dalam rumahnya. Begitu mengetahui ada petugas datang mengetuk pintu depan rumahnya,  dia kaget dan langsung melompat keluar lewat jendela samping rumahnya.
“Mungkin tersangka tahu kedatangan kami jika hendak menangkanya, karena saat itu saya membawa salah satu tersangka yang kemarin saya tangkap. Saya menduga kalau tersangka sudah kenal dengan anak yang kami bawa itu, “ terang anggota.
Beruntung saat itu petugas sudah mengatur strategi penangkapannya, karena di belakang rumah pelaku sudah ada petugas yang menjaganya. Begitu mengetahui buruhanya hendak kabur melompat dari jendela samping rumahnya hanya menggunakan celana pendek.
Dengan sigap petugas langsung menangkap pelaku, tapi saat itu petugas sempat kuwalahan karena pelaku mengeles dan lari ke persawahan yang ada di belakang rumahnya. Saat itu petugas terus memburu dan mengejarnya hingga akhirnya tertangkap di tengah area kebun jagung.
Mungkin karena pelaku ketakutan dan ngos-ngosan, akhirnya pelaku saat itu langsung menyerah dan petugas langsung menangkapnya,  “saat mengejar pelaku, saya sempat terjatuh dan terjungkal di sawah,” terang salah satu petugas sambil menunjukan celananya yang dikotori lumpur sawah.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) 6 kantong plastik besar berisikan sekitar 6448 butir Dextro warna kuning berlogo Nova, satu kantong plastic  Pil Trex Jumbo berisikan 1500 butir dan 339 Pil Trex kecil yang di kemas dengan plastik kecil-kecil.
Kepada petugas tersangka mengakuhi semua perbuatanya dan berdalih bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut dan hanya melayani pengecer-pengecer yang memesan dan datang kerumahnya.
Menurut tersangka, sebetulnya menjual pil syetan tersebut ia lakukan karena saat itu penghasilanya sebagai penjual bensin eceran sedang sepi,” saya baru tiga bulan jual pil ini pak, karena saat itu istri saya hamil tua dan  saya butuh uang untuk biaya melahirkan anak saya, “ terang tersangka kepada Memo.
Sementara itu, kapolres Lumajang, AKBP Susanto, SH. Melalui Kasat reskoba AKP Amin Sujandoko, SH mengatakan bahwa apapun alasanya tersangka sudah menyalahi aturan karena mengedarkan obat- obatan tanpa kewenangan dan membahayakan orang lain,”tersangka bisa di jerat dengan undang-undang tentang kesehatan dan UU Spikotropika dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara, “ tegas Amin Sujandoko. (cw6)