Dua Pengguna dan Pengedar Pil Syetan Ditangkap Petugas


Lumajang, Memo
Kedua Tersangka Saat di Mapolres Lumajang
Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil membekuk Dimas Wahyudi (20), pemuda lajang, asal Dusun Krajan, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, yang kesehariannya bekerja sebagai pelayan toko batik depan rumahnya.
Penangkapan oleh petugas tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat, Pasalnya Dimas terbukti telah mengedarkan pil yang diduga jenis dextro tanpa keahlian dan kewenangan dari dinas terkait kepada teman sebayanya di sekitar rumahnya.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (13/6) malam, sekitar pukul 20.30 Wib, ketika itu Dimas bersama teman-temannya sedang nongkrong disalah satu warung kopi dekat rumahnya. Tiba-tiba ada 2 petugas  menghampiri kemudian menangkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Dimas sempat berkelit dan berusaha memberontak. Tapi,  setelah petugas berhasil mengambil dan mengeluarkan satu poket pil disaku celananya, akhirnya dia tidak bisa berkelit dan tersangkapun diantar kerumahnya untuk mengambil barang bukti lainnya.
Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengumpulkan beberapa pil lagi, diantaranya 13 tik yang masing-masing berisikan 25 butir pil warna kuning berlogo nova dan 1 tik pil Dextro serta uang tunai Rp 20 ribu dan 1 buah HP Merek Cross sebagai alat transaksi.
Malam itu, tersangka kepada petugas mengaku kalau barang haram tersebut ia dapat dari temannya yang bernama Ahmad Afandi, yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dimas berdalih bahwa barang haram tersebut sebagian ia konsumsi sendiri sedangkan sebagian lagi ia jual ke teman-temanya yang ada dilingkungan rumahnya.
Setelah mendapat keterangan dan pengakuan dari tersangka, malam itu akhirnya petugas langsung meluncur ke rumah Ahmad Afandi (19), yang beralamat di Dusun Krajan 2, Desa kandangtepus, Kecamatan Senduro, sesuai pengakuhan dari tersangka sebelumnya.
Ahmad ditangkap oleh petugas reskoba Polres Lumajang dirumahnya sekitar pukul 21.30 Wib, ketika sedang membungkus ulang pil haram daganganya. Malam itu Ahmad tidak menyangka kalau yang mengetuk pintu rumahnya itu adalah petugas.
Setelah yakin bahwa yang membuka pintu tersebut adalah buruannya, dengan sigap petugas langsung menangkapnya. Ketika ditangkap, Ahmad tidak bisa berkelit karena petugas berhasil mendapati beberapa pil haram yang tergeletak di atas meja rumahnya yang belum sempat ia sembunyikan.
Malam itu, petugas dari rumah Ahmad berhasil mengumpulkan barang bukti (BB), 11 tik yang masing-masing berisikan 25 butir atau 275 butir pil kuning dengan logo Nova yang diduga jenis Dextro dan 1 buah HP merek Vinerra sebagai alat transaksi.
Selanjutnya malam itu keduanya di gelandang ke Mapolres Lumajang beserta barang bukti guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dihadapan petugas mereka berdalih bahwa pil setan tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi ia jual agar keuntunganya bisa buat membeli lagi.
Sementara itu, menurut keterangan dari Kabag Ops reskoba Ipda Mohamad Su’eb mewakili Kasat reskoba AKP Amin Sujandoko, SH.  kepada Memo mengatakan bahwa penangkapan tersebut atas laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran pil setan di lingkunganya.
Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kedua tersangka untuk mengetahui darimana asal muasal barang haram tersebut, keduanya  bisa dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun“ tegas M. Su’eb. (cw6)