Lumajang, Memo
Kedua Tersangka Saat di Mapolres Lumajang |
Jajaran Reskoba
Polres Lumajang berhasil membekuk Dimas Wahyudi (20),
pemuda lajang, asal Dusun Krajan, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, yang
kesehariannya bekerja sebagai pelayan toko batik depan rumahnya.
Penangkapan oleh
petugas tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat, Pasalnya Dimas
terbukti telah mengedarkan pil yang diduga jenis dextro tanpa keahlian dan
kewenangan dari dinas terkait kepada teman sebayanya di sekitar rumahnya.
Penangkapan itu
terjadi pada Rabu (13/6) malam, sekitar pukul 20.30 Wib, ketika itu Dimas
bersama teman-temannya sedang nongkrong disalah satu warung kopi dekat
rumahnya. Tiba-tiba ada 2 petugas menghampiri
kemudian menangkapnya.
Dalam
penangkapan tersebut, Dimas sempat berkelit dan berusaha memberontak. Tapi, setelah petugas berhasil mengambil dan
mengeluarkan satu poket pil disaku celananya, akhirnya dia tidak bisa berkelit
dan tersangkapun diantar kerumahnya untuk mengambil barang bukti lainnya.
Dari dalam rumah
tersangka, petugas berhasil mengumpulkan beberapa pil lagi, diantaranya 13 tik
yang masing-masing berisikan 25 butir pil warna kuning berlogo
nova dan 1 tik pil Dextro serta uang tunai Rp 20 ribu dan 1 buah HP Merek Cross
sebagai alat transaksi.
Malam itu,
tersangka kepada petugas mengaku kalau barang haram tersebut ia dapat dari
temannya yang bernama Ahmad Afandi, yang rumahnya tidak jauh dari tempat
tinggalnya. Dimas berdalih bahwa barang haram tersebut sebagian ia konsumsi
sendiri sedangkan sebagian lagi ia jual ke teman-temanya yang ada dilingkungan
rumahnya.
Setelah mendapat
keterangan dan pengakuan dari tersangka, malam itu akhirnya petugas langsung
meluncur ke rumah Ahmad Afandi (19), yang
beralamat di Dusun Krajan 2, Desa kandangtepus, Kecamatan Senduro, sesuai
pengakuhan dari tersangka sebelumnya.
Ahmad ditangkap
oleh petugas reskoba Polres Lumajang dirumahnya sekitar pukul 21.30 Wib, ketika
sedang membungkus ulang pil haram daganganya. Malam itu Ahmad tidak menyangka
kalau yang mengetuk pintu rumahnya itu adalah petugas.
Setelah yakin
bahwa yang membuka pintu tersebut adalah buruannya,
dengan sigap petugas langsung menangkapnya. Ketika ditangkap, Ahmad tidak bisa
berkelit karena petugas berhasil mendapati beberapa pil haram yang tergeletak
di atas meja rumahnya yang belum sempat ia sembunyikan.
Malam itu,
petugas dari rumah Ahmad berhasil mengumpulkan barang bukti (BB), 11 tik yang
masing-masing berisikan 25 butir atau 275 butir pil kuning dengan logo Nova
yang diduga jenis Dextro dan 1 buah HP merek Vinerra sebagai alat transaksi.
Selanjutnya
malam itu keduanya di gelandang ke Mapolres Lumajang beserta barang bukti guna
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dihadapan petugas mereka berdalih
bahwa pil setan tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi ia jual
agar keuntunganya bisa buat membeli lagi.
Sementara itu,
menurut keterangan dari Kabag Ops reskoba Ipda Mohamad Su’eb mewakili Kasat
reskoba AKP Amin Sujandoko, SH. kepada
Memo mengatakan bahwa penangkapan tersebut atas laporan dari warga yang resah dengan
maraknya peredaran pil setan di lingkunganya.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan
pengembangan terhadap kedua tersangka untuk mengetahui darimana asal muasal
barang haram tersebut, keduanya bisa
dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun“
tegas M. Su’eb. (cw6)