Lumajang,
Memo
Solikin, Ketua Fraksi PDI P DPRD Lumajang |
Lima Raperda yang diajukan oleh
pemkab Lumajang, satu diantaranya ditolak dan yang satunya lagi masih perlu
dilakukan pembahasan lanjutan. Hal ini disampaikan oleh Solikin, politisi dari
PDIP yang kini menjabat sebagai anggota komisi A DPRD Lumajang.
Solikin mengatakan, lima Raperda
yang diajukan oleh Bupati, RPJB (rencana pembangunan jangka panjang) belum
disahkan karena banyak hal-hal yang perlu disempurnakan untuk materi-materi
yang untuk mewujudkan visi lumajang.
Karena jangkanya cukup panjang,
yakni selama 20 tahun. Untuk itu sementara waktu Raperda tersebut belum
disahkan, sehingga perlu adanya penyempurnaan terlebih dahulu agar jelas
semuanya.
Bahkan Pansus tentang ini menurut
Solikin belum dibubarkan. “Untuk itu, ini akan kita lanjutkan, sebab perlu
pendalaman lebih jauh,” ungkap Solikin
dalam keterangan pers-nya pada sejumlah wartawan kemarin sore.
Untuk Raperda yang kedua yang
ditolak oleh dewan ialah tentang pencabutan Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang
retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit. Alasan tidak disetujuinya raperda
tersebut, menurut Solikin perda tersebut mau diganti dengan Perbup oleh
pemerintah.
Yang kedua menurut Solikin, usulan
pemerintah untuk menaikkan retribusi pelayanan kesehatan untuk rumah sakit
dinaikkan hingga 100 persen lebih. “Contohnya pelayanan kelas 3, yang semula 30
ribu, oleh Bupati diusulkan menjadi 60,” terang Solikin lagi.
Penolakan tersebut tak lain karena
masyarakat Lumajang menolak rencana enaikan retribusi tersebut dan dianggap
keberatan. Sehingga itu menjadi salah satu alasan anggota dewan menolak Raperda
itu.
Alasan yang lain menurut lelaki yang
juga menjabat sebagai ketua Fraksi PDI P DPRD Lumajang, pada prinsipnya rumah
sakit sekarang telah menjadi Badan layanan umum, mestinya badan layanan umum
orentasinya ialah non profit, sehingga kalau kenaikannya cukup besar, akan
memberatkan masyarakat. Untuk itulah akhirnya dewan menolaknya.
Sehingga dari 5 Reperda yang
diajukan oleh pemerintah, menurut Solikin, 3 diantaranya disetujui, satu
diantaranya masih dilakukan pembahasan lagi, sedangkan yang satu telah ditolak.
Ia
juga mengkritisi tentang tidak datangnya Bupati dalam penyerahan Reperda di
DPRD Lumajang. Sebab, menurutnya itu adalah kepentingan pemerintah Lumajang
kedepan. Sehingga perlu dialkukan kordinasi.
Pasalnya,
dari pandangan fraksi-fraksi itu adalah masukan buat Bupati. “Tidak cukup hanya
Wabup, Bupati juga penting datang mendengarkan pandangan fraksi-fraksi sebagai
bahan masukan kedepan,” ungkap Solikin yang mengatakan jika Bupati tak datang
karena mendatangi suatu acara yang tak sepenting penyerahan serta pembahasan
Raperda.(ami)