2 Dari 5 Raperda Ditolak DPRD Lumajang


Lumajang, Memo
Solikin, Ketua Fraksi PDI P DPRD Lumajang
            Lima Raperda yang diajukan oleh pemkab Lumajang, satu diantaranya ditolak dan yang satunya lagi masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan. Hal ini disampaikan oleh Solikin, politisi dari PDIP yang kini menjabat sebagai anggota komisi A DPRD Lumajang.
            Solikin mengatakan, lima Raperda yang diajukan oleh Bupati, RPJB (rencana pembangunan jangka panjang) belum disahkan karena banyak hal-hal yang perlu disempurnakan untuk materi-materi yang untuk mewujudkan visi lumajang.
            Karena jangkanya cukup panjang, yakni selama 20 tahun. Untuk itu sementara waktu Raperda tersebut belum disahkan, sehingga perlu adanya penyempurnaan terlebih dahulu agar jelas semuanya.
            Bahkan Pansus tentang ini menurut Solikin belum dibubarkan. “Untuk itu, ini akan kita lanjutkan, sebab perlu pendalaman lebih jauh,” ungkap Solikin  dalam keterangan pers-nya pada sejumlah wartawan kemarin sore.
            Untuk Raperda yang kedua yang ditolak oleh dewan ialah tentang pencabutan Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit. Alasan tidak disetujuinya raperda tersebut, menurut Solikin perda tersebut mau diganti dengan Perbup oleh pemerintah.
            Yang kedua menurut Solikin, usulan pemerintah untuk menaikkan retribusi pelayanan kesehatan untuk rumah sakit dinaikkan hingga 100 persen lebih. “Contohnya pelayanan kelas 3, yang semula 30 ribu, oleh Bupati diusulkan menjadi 60,” terang Solikin lagi.
            Penolakan tersebut tak lain karena masyarakat Lumajang menolak rencana enaikan retribusi tersebut dan dianggap keberatan. Sehingga itu menjadi salah satu alasan anggota dewan menolak Raperda itu.
            Alasan yang lain menurut lelaki yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PDI P DPRD Lumajang, pada prinsipnya rumah sakit sekarang telah menjadi Badan layanan umum, mestinya badan layanan umum orentasinya ialah non profit, sehingga kalau kenaikannya cukup besar, akan memberatkan masyarakat. Untuk itulah akhirnya dewan menolaknya.
            Sehingga dari 5 Reperda yang diajukan oleh pemerintah, menurut Solikin, 3 diantaranya disetujui, satu diantaranya masih dilakukan pembahasan lagi, sedangkan yang satu telah ditolak.
            Ia juga mengkritisi tentang tidak datangnya Bupati dalam penyerahan Reperda di DPRD Lumajang. Sebab, menurutnya itu adalah kepentingan pemerintah Lumajang kedepan. Sehingga perlu dialkukan kordinasi.
            Pasalnya, dari pandangan fraksi-fraksi itu adalah masukan buat Bupati. “Tidak cukup hanya Wabup, Bupati juga penting datang mendengarkan pandangan fraksi-fraksi sebagai bahan masukan kedepan,” ungkap Solikin yang mengatakan jika Bupati tak datang karena mendatangi suatu acara yang tak sepenting penyerahan serta pembahasan Raperda.(ami)