Selingkuhi Istri, Tetangga Dibacok

 Lumajang, Memo
Dibakar cemburu, Abdullah (33), warga Desa jatirejo, Kecamatan Kunir, tega membacok Syai’in (26) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pasalnya, Abdullah mendengar pengakuan sendiri dari mulut Susilowati (26) Istrinya, kalau dirinya pernah menjalin hubungan gelap dengan korban yang masih saudaranya itu.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/5) siang sekitar pukul 10.00 Wib di tengah sawah yang ada di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir. Pagi  itu,  Abdullah sedang ikut memanen padi milik tetangganya, tiba-tiba  Abdullah melihat Syai’in, orang yang diincarnya lewat di sampingnya  hendak merumput.
Mungkin karena sudah dibakar api cemburu, Abdullah langsung menghampiri Syai’in. Dan, tanpa basa-basi Abdulah langsung mengayunkan aritnya ke arah Syai’in. Syai’in yang mendapat serangan mendadak, masih sempat menangkis bacokan 2 kali tersebut dengan tangan kanannya.
Seketika itu korban lansung lari dengan teriak minta tolong sambil memegangi tangan kanannya yang terluka akibat sabetan arit dari pelaku. Sepontan warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung memberi pertolongan kepada korban.
Tanpa dikomando, warga membawa korban yang dalam kondisi terluka ke Puskesmas Kunir. Setelah mendapat perawatan tim medis, selanjutnya korban langsung dirujuk ke RSUD Dr. Hariyoto Lumajang untuk mendapat perawatan yang lebih intensif.
Salah satu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kunir. Bebrapa petugas segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Tak sampai satu jam, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu juga petugas langsung menggelandang pelaku berikut barang bukti arit dan baju korban yangbersimbah darah ke Mapolsek Kunir. Di hadapan petugas, pelaku mengakui terus terang perbuatannya dan berdalih karena rasa cemburu dan emosi dengan korban.
“Sebelumnya saya tidak pernah menggubris omongan dari para tetangga, kalau istri saya ada main dengan Syai’in. Namun setelah mendengar pengakuan dari mulut istri saya sendiri, akhirnya saya merasa cemburu dan emosi terhadap korban,” ungkap Abdullah kepada Memo.
Pelaku menyesal dan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada keluarganya, ”Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada keluarga saya, cukup sampai  saya saja dan semoga kejadian ini yang terakhir kali,” harapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kunir, Aiptu Bambang Purnomo mengatakan akan tetap melanjutkan perkara ini. ”Pelaku akan kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya mendampingi Kapolsek Kunir, AKP Jumali. (st6)