Dibakar cemburu, Abdullah (33), warga
Desa jatirejo, Kecamatan Kunir, tega membacok Syai’in (26) yang tak lain adalah
tetangganya sendiri. Pasalnya, Abdullah mendengar pengakuan sendiri dari mulut
Susilowati (26) Istrinya, kalau dirinya pernah menjalin hubungan gelap dengan
korban yang masih saudaranya itu.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada
Sabtu (19/5) siang sekitar pukul 10.00 Wib di tengah sawah yang ada di Desa
Jatirejo Kecamatan Kunir. Pagi itu, Abdullah sedang ikut memanen padi milik
tetangganya, tiba-tiba Abdullah melihat
Syai’in, orang yang diincarnya lewat di sampingnya hendak merumput.
Mungkin karena sudah dibakar api
cemburu, Abdullah langsung menghampiri Syai’in. Dan, tanpa basa-basi Abdulah
langsung mengayunkan aritnya ke arah Syai’in. Syai’in yang mendapat serangan
mendadak, masih sempat menangkis bacokan 2 kali tersebut dengan tangan kanannya.
Seketika itu korban lansung lari dengan
teriak minta tolong sambil memegangi tangan kanannya yang terluka akibat
sabetan arit dari pelaku. Sepontan warga yang mengetahui peristiwa tersebut
langsung memberi pertolongan kepada korban.
Tanpa dikomando, warga membawa korban
yang dalam kondisi terluka ke Puskesmas Kunir. Setelah mendapat perawatan tim
medis, selanjutnya korban langsung dirujuk ke RSUD Dr. Hariyoto Lumajang untuk
mendapat perawatan yang lebih intensif.
Salah satu warga langsung melaporkan
kejadian tersebut ke Mapolsek Kunir. Bebrapa petugas segera meluncur ke tempat
kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap
pelaku penganiayaan tersebut.
Tak sampai satu jam, petugas berhasil
menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu juga petugas langsung
menggelandang pelaku berikut barang bukti arit dan baju korban yangbersimbah
darah ke Mapolsek Kunir. Di hadapan petugas, pelaku mengakui terus terang
perbuatannya dan berdalih karena rasa cemburu dan emosi dengan korban.
“Sebelumnya saya tidak pernah menggubris
omongan dari para tetangga, kalau istri saya ada main dengan Syai’in. Namun
setelah mendengar pengakuan dari mulut istri saya sendiri, akhirnya saya merasa
cemburu dan emosi terhadap korban,” ungkap Abdullah kepada Memo.
Pelaku menyesal dan berharap agar
kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada keluarganya, ”Semoga kejadian
seperti ini tidak terulang lagi pada keluarga saya, cukup sampai saya saja dan semoga kejadian ini yang
terakhir kali,” harapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kunir, Aiptu Bambang
Purnomo mengatakan akan tetap melanjutkan perkara ini. ”Pelaku akan kami jerat pasal
351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya mendampingi
Kapolsek Kunir, AKP Jumali. (st6)