Kades Terpidana 4 Bulan Dijebloskan Ke LP


Lumajang, Memo
        Kabar angin akan terjadi perlawanan terhadap aparat, saat akan melakukan eksekusi  terhadap Samsuri, Kades Kandangan, Kecamatan Senduro ternyata hanya isapan jempol semata. Justru pada saat dilakukan eksekusi tersangka tidak melakukan perlawanan sedikitpun bahkan malah menyerah dan pasrah kepada aparat yang mengeksekusinya.
Eksekusi dilaksanakan pada Senin (7/5) sekitar pukul 15.30 Wib. Proses   eksekusi di pimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang S. Mayoepi. Dengan dilakukannya eksekusi ini akhirnya menjawab kabar burung jika pihak Kejaksaan tak berani melakukan eksekusi.
Apalagi menurut Mayoepi, banyak surat komplain dari berbagai pihak akan perkara  tersebut.”Banyak pihak yang mengatakan jika perkara ini macet dan tak bisa di eksekusi,” ungkap Mayoepi saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Wawan Ernawan SH disela-sela proses eksekusi berlangsung.
Bahkan Mayoepi tak menampik jika Kejaksaan Negeri Lumajang banyak disorot atas perkara ini. Namun dengan dilakukannya eksekusi ini  telah menjawab tuduhan-tiuduhan dari orang-orang yang menganggap kejaksaan tak serius menagnai perkara Samsuri.
Saat proses eksekusi berlangsung, pihak Kejksaan meminta bantuan pengamanan dari Polres LUmajang dan Polsek Senduro. Aada sekitar 50 personil kepolisian yang diternjunkan untuk mengawal proses eksekusi tersebut.”Tapi Petugas banyak yang stanbay ,” ungkap Mayoepi.       
Saat kasus ini bergulir, Samsuri Kepala Desa Kandangan kala itu masih menjabat Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kandangan, Kecamatan Senduro. Saat menjabat BPD Samsuri  telah menyewakan beberapa bidang tanah milik Sudarminto dkk, warga setempat kepada Sirsan warga yang sama, selama 4 tahun dengan seharga Rp. 44 juta, terhitung dari 2002 sampai dengan 2006  ternyata proses sewa menyewa itu tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
         Sementara pemilik tanah kaget saat mengetahui sawahnya telah digarap orang lain. Setelah mengetahui yang menyewakan tanah tersebut adalah Samsuri, akhirnya Sudarminto melakukan gugatan hingga sampai kemeja hijau.
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 08 Juni 2004 Nomor : 26 / Pts. Pid.B / 2004/ PN.Lmj, yang amarnya berbunyi “ menyatakan terdakwa Samsuri secara sah meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyewakan sebidang tanah milik orang lain, dan mem-pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
        Tuntutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Lumajang dengan No. Reg.Perk.-PDM-021/ LUMAJ / 03 / 2004 dengan tuntutan pidana penjara 6 bulan.
        Merasa tidak puas atas putusan tersebut, Samsuri melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Proses pengajuan Banding pun sudah dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 15 Juni 2004. Dimana kedua belah pihak sudah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas – berkas perkara.
        Sayangnya hasil banding yang diususng Samsuri masih tidak berpihak padanya. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tertanggal13 Oktober 2004 Nomor : 278 / Pen . Maj / 2004 / PT . SBY. Bahwa  Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan dan mengadili  yang berbunyi bahwa “ menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 08 Juni 2004 Nomor : 26 / Pts. Pib.B ./ 2004 / PN. LMJ.
         Dikarenakan kedua belah pihak saling menerima akan putusan yang sudah dibacakan maka langsung dilakukan proses eksekusi. Sayangnya proses eksekusi baru kemarin sore dilakukan, walaupun demikian proses pelaksaan eksekusi berjalan dengan aman. Samsuri terpidana 4 bulan penjara langsung dibawa petugas menuju ke LP Lumajang.(st7)


EKSEKUSI KADES TERPIDANA 4 BULAN BERJALAN LANCAR
 
Lumajang, memo
        Kabar angin akan terjadi perlawanan terhadap aparat pada termohon eksekusi kades Kandangan Kecamatan Senduro Samsuri ternyata tidak ada. Justru pada saat dilakukan eksekusi tersangka tidak melakukan perlawanan sedikitpun bahkan malah menyerah dan pasrah kepada aparat.
        Pelaksaan JAM 15.30 WIB  Eksekusi di pimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang S. Mayoepi yang dinilai masih baru berdinas di Kota Pisang ini. Dikarenakan sejak awal beliau berdinas banyak intervensi dari pihak luar. Pihak kejaksaan merasa takut terpengaruh dan kecolongan. Apalagi banyak surat komplain dari berbagai pihak akan perkara yang dinilai macet. Menurut S. Wahyoepi, SH,MH mendampingi kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Wawan Ernawan, SH ketika ditemui memo 7/5 di sela – sela pelaksaan eksekusi menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Lumajang tidak ingin mendapat sorotan jelek dari berbagai pihak apalagi perkara ii sudah lama dan seharusnya sudah dilakukan eksekusi sejak dulu.
  Meskipun begitu, saat eksekusi tidak lepas dari kesiapannya aparat yang sudah diterjunkan. Sekitar 50 personil dari Polsek Senduro dan  Polres Lumajang yang siagakan dalam pelaksanaan eksekusi. Namun aparat tidak semuanya  dilibatkan lebih banyak yang stanbay diluar.

        Termohon eksekusi Samsuri kepala Desa Kandangan kala itu menjabat Ketua Badan Perwakilan Desa Kandangan Kecamatan Senduro telah menyewakan beberapa bidang tanah milik Sudarminto dkk warga Desa Kandangan Kecamatan Senduro kepada Sirsan warga yang sama selama 4 tahun dengan seharga Rp. 44.000.000 terhitung dari 2002 sampai dengan 2006 tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
         Betapa kagetnya pemilik tanah diketahui tanahnya milik digarap orang lain. Usut punya usut ternyata yang menyewakan adalah Samsuri. Tak terima perlakuannya Sudarminto melakukan gugatan hingga sampai kemeja hijau. Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 08 Juni 2004 Nomor : 26 / Pts. Pid.B / 2004/ PN.Lmj, yang amarnya berbunyi “ menyatakan terdakwa Samsuri secara sah meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyewakan sebidang tanah milik orang lain, dan memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
        Tuntutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Lumajang dengan No. Reg.Perk.-PDM-021/ LUMAJ / 03 / 2004 dengan tuntutan pidana penjara 6 bulan.
        Merasa tidak puas dan ingin mencari sebuah keadilan Samsuri melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Proses pengajuan Banding pun sudah dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 15 Juni 2004. Dimana kedua belah pihak sudah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas – berkas perkara.
        Memang dasar sial terbukti sebuah keadilan pun tidak berpihak kepada Samsuri. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tertanggal13 Oktober 2004 Nomor : 278 / Pen . Maj / 2004 / PT . SBY. Bahwa  Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan dan mengadili  yang berbunyi bahwa “ menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 08 Juni 2004 Nomor : 26 / Pts. Pib.B ./ 2004 / PN. LMJ.
         Dikarenakan kedua belah pihak saling menerima akan putusan yang sudah dibacakan maka langsung dilakukan proses eksekusi. Proses pelaksaan eksekusi berjalan dengan aman tertib.
         Samsuri terpidana 4 bulan penjara langsung dibawa petugas dan selanjutnya mendekam dilapas lumajang