Lumajang, Memo
Kabar angin akan terjadi perlawanan
terhadap aparat, saat akan melakukan eksekusi
terhadap Samsuri, Kades Kandangan, Kecamatan Senduro ternyata hanya
isapan jempol semata. Justru pada saat dilakukan eksekusi tersangka tidak melakukan
perlawanan sedikitpun bahkan malah menyerah dan pasrah kepada aparat yang
mengeksekusinya.
Eksekusi dilaksanakan pada Senin (7/5) sekitar pukul 15.30 Wib.
Proses eksekusi di pimpin langsung oleh
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang S. Mayoepi. Dengan dilakukannya eksekusi
ini akhirnya menjawab kabar burung jika pihak Kejaksaan tak berani melakukan
eksekusi.
Apalagi menurut Mayoepi, banyak surat komplain dari berbagai pihak akan
perkara tersebut.”Banyak pihak yang
mengatakan jika perkara ini macet dan tak bisa di eksekusi,” ungkap Mayoepi
saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Wawan Ernawan SH disela-sela
proses eksekusi berlangsung.
Bahkan Mayoepi tak menampik jika Kejaksaan Negeri Lumajang banyak disorot
atas perkara ini. Namun dengan dilakukannya eksekusi ini telah menjawab tuduhan-tiuduhan dari
orang-orang yang menganggap kejaksaan tak serius menagnai perkara Samsuri.
Saat proses eksekusi berlangsung, pihak Kejksaan meminta bantuan
pengamanan dari Polres LUmajang dan Polsek Senduro. Aada sekitar 50 personil
kepolisian yang diternjunkan untuk mengawal proses eksekusi tersebut.”Tapi
Petugas banyak yang stanbay ,” ungkap Mayoepi.
Saat kasus ini bergulir, Samsuri Kepala Desa Kandangan kala itu masih
menjabat Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kandangan, Kecamatan Senduro. Saat
menjabat BPD Samsuri telah menyewakan
beberapa bidang tanah milik Sudarminto dkk, warga setempat kepada Sirsan warga
yang sama, selama 4 tahun dengan seharga Rp. 44 juta, terhitung dari 2002
sampai dengan 2006 ternyata proses sewa
menyewa itu tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Sementara pemilik tanah kaget saat
mengetahui sawahnya telah digarap orang lain. Setelah mengetahui yang
menyewakan tanah tersebut adalah Samsuri, akhirnya Sudarminto melakukan gugatan
hingga sampai kemeja hijau.
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 08 Juni 2004 Nomor
: 26 / Pts. Pid.B / 2004/ PN.Lmj, yang amarnya berbunyi “ menyatakan terdakwa
Samsuri secara sah meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak
menyewakan sebidang tanah milik orang lain, dan mem-pidana terdakwa dengan
pidana penjara selama 4 bulan.
Tuntutan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Lumajang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada
kejaksaan Negeri Lumajang dengan No. Reg.Perk.-PDM-021/ LUMAJ / 03 / 2004
dengan tuntutan pidana penjara 6 bulan.
Merasa tidak puas atas putusan
tersebut, Samsuri melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Proses pengajuan Banding pun sudah dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri
Lumajang tertanggal 15 Juni 2004. Dimana kedua belah pihak sudah diberitahu dan
diberi kesempatan untuk mempelajari berkas – berkas perkara.
Sayangnya hasil banding yang diususng
Samsuri masih tidak berpihak padanya. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi
Jawa Timur di Surabaya tertanggal13 Oktober 2004 Nomor : 278 / Pen . Maj / 2004
/ PT . SBY. Bahwa Pengadilan Tinggi Jawa
Timur memutuskan dan mengadili yang
berbunyi bahwa “ menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 08
Juni 2004 Nomor : 26 / Pts. Pib.B ./ 2004 / PN. LMJ.
Dikarenakan kedua belah pihak saling
menerima akan putusan yang sudah dibacakan maka langsung dilakukan proses
eksekusi. Sayangnya proses eksekusi baru kemarin sore dilakukan, walaupun
demikian proses pelaksaan eksekusi berjalan dengan aman. Samsuri terpidana 4
bulan penjara langsung dibawa petugas menuju ke LP Lumajang.(st7)
EKSEKUSI
KADES TERPIDANA 4 BULAN BERJALAN LANCAR
Lumajang, memo
Kabar angin
akan terjadi perlawanan terhadap aparat pada termohon eksekusi kades Kandangan
Kecamatan Senduro Samsuri ternyata tidak ada. Justru pada saat dilakukan
eksekusi tersangka tidak melakukan perlawanan sedikitpun bahkan malah menyerah
dan pasrah kepada aparat.
Pelaksaan
JAM 15.30 WIB Eksekusi di pimpin
langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang S. Mayoepi yang dinilai
masih baru berdinas di Kota Pisang ini. Dikarenakan sejak awal beliau berdinas
banyak intervensi dari pihak luar. Pihak kejaksaan merasa takut terpengaruh dan
kecolongan. Apalagi banyak surat komplain dari berbagai pihak akan perkara yang
dinilai macet. Menurut S. Wahyoepi, SH,MH mendampingi kepala Kejaksaan Negeri
Lumajang Wawan Ernawan, SH ketika ditemui memo 7/5 di sela – sela pelaksaan
eksekusi menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Lumajang tidak ingin mendapat
sorotan jelek dari berbagai pihak apalagi perkara ii sudah lama dan seharusnya
sudah dilakukan eksekusi sejak dulu.
Meskipun
begitu, saat eksekusi tidak lepas dari kesiapannya aparat yang sudah
diterjunkan. Sekitar 50 personil dari Polsek Senduro dan Polres Lumajang yang siagakan dalam
pelaksanaan eksekusi. Namun aparat tidak semuanya dilibatkan lebih banyak yang stanbay diluar.
Termohon
eksekusi Samsuri kepala Desa Kandangan kala itu menjabat Ketua Badan Perwakilan
Desa Kandangan Kecamatan Senduro telah menyewakan beberapa bidang tanah milik
Sudarminto dkk warga Desa Kandangan Kecamatan Senduro kepada Sirsan warga yang
sama selama 4 tahun dengan seharga Rp. 44.000.000 terhitung dari 2002 sampai
dengan 2006 tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Betapa
kagetnya pemilik tanah diketahui tanahnya milik digarap orang lain. Usut punya
usut ternyata yang menyewakan adalah Samsuri. Tak terima perlakuannya
Sudarminto melakukan gugatan hingga sampai kemeja hijau. Sesuai keputusan
Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 08 Juni 2004 Nomor : 26 / Pts. Pid.B /
2004/ PN.Lmj, yang amarnya berbunyi “ menyatakan terdakwa Samsuri secara sah
meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyewakan sebidang
tanah milik orang lain, dan memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 4
bulan.
Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum pada kejaksaan Negeri Lumajang dengan No. Reg.Perk.-PDM-021/
LUMAJ / 03 / 2004 dengan tuntutan pidana penjara 6 bulan.
Merasa
tidak puas dan ingin mencari sebuah keadilan Samsuri melakukan upaya banding ke
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Proses pengajuan Banding pun sudah
dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 15 Juni 2004.
Dimana kedua belah pihak sudah diberitahu dan diberi kesempatan untuk
mempelajari berkas – berkas perkara.
Memang
dasar sial terbukti sebuah keadilan pun tidak berpihak kepada Samsuri.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tertanggal13
Oktober 2004 Nomor : 278 / Pen . Maj / 2004 / PT . SBY. Bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan dan
mengadili yang berbunyi bahwa “
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 08 Juni 2004 Nomor :
26 / Pts. Pib.B ./ 2004 / PN. LMJ.
Dikarenakan
kedua belah pihak saling menerima akan putusan yang sudah dibacakan maka
langsung dilakukan proses eksekusi. Proses pelaksaan eksekusi berjalan dengan
aman tertib.
Samsuri terpidana 4 bulan penjara
langsung dibawa petugas dan selanjutnya mendekam dilapas lumajang