Tersinggung, Kepala Doly Dicacah Celurit

Lumajang, Memo_Mengaku tersinggung, Khoirul Anam (40), warga Dusun Curahwedi Desa/ Kecamatan Jatiroto, tiba-tiba mendatangi Doly (45), warga Dusun Wedusan Desa/ Kecamatan yang sama, langsung membacoknya dengan menggunakan celurit yang dihunusnya. Kepala korban sebelah terkoyak hingga berdarah-darah, beberapa saat kemudian korban pun ambruk ke tanah.
Pengaiayaan

Melihat korban ambruk, pelaku kabur sambil membawa celurit yang masih penuh darah. Beruntung, korban segera mendapat pertolongan warga dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Jatiroto. Usai melarikan korban ke RS Jatiroto, warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiroto.

Tak menunggu lama, petugas tiba di lokasi dan terus melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi saat kerjadian berlangsung. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergerak cepat dengan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.

Dibantu masyarakat, beberapa jam kemudian petugas Polsek Jatiroto berhasil menangkap pelaku, sekaligus mengamankan Barang Bukti (BB) sebuah celurit yang masih banyak bekas darah. Beberapa saat kemudian pelaku penganiayaan dengan pemberatan ini terus diangkut petugas menuju ke Polsek Jatiroto bersama BB sebuah celuritnya.

Kasubag Humas Polres Lumajang, AKP Sugiyanto saat dikonfirmasi Memo mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan penganiayaan berat dengan membacok korban hingga terluka pada bagian kepalanya dengan menggunakn celurit, pelaku mengaku tersinggung dengan korban. “Gara-gara pelaku tersinggung, pelaku lupa dan nekat berbuat seperti itu,” ungkap Sugiyanto.

Tuntut BEM Segera Diganti

Untuk memastikan penyebab hingga pelaku nekat melakukan pembacokan terhadap korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Jatiroto hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini. ”Kondisi korban sudah membaik dan informasinya segera dibawa pulang oleh keluarganya. Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Jatiroto dengan dijerat pasal 351 KUHP, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Sugiyanto. (cho)