Belung Ternyata Juga Lakukan Kejahatan di Banyuwangi


Lumajang, Memo
            Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Lumajang, ternyata tersangka Muhammad Ali alias Belung (35), asal Desa Condro, Kecamatan Pasirian, juga terlibat aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
            Sumber Memo di kepolisian Lumajang, sebelumnya Belung juga telah dicari-cari oleh jajaran reskrim Polres Banyuwangi, dalam kasus pencurian dengan kekerasan uang di Banyuwangi. Sayangnya tersangka keburu dirungkus oleh reskrim Polres Lumajang.
            Ketika dicecar pertayaan, Belung awalnya menyangkal terlibat perkara tersebut. Namun, saat beberapa pertanyaan yang membuat tersangka tersudut dan tak bisa mengelak lagi, akhirnya tersangka mengakui juga perbuatannya di banyuwangi.
            “Kalau di Banyuwangi teribat curas, tersangka juga sudah mengakuinya walaupun awalnya berbelit-belit atas kasus tersebut,” ungkap sumber di kepolisian resort Lumajang kemarin siang.
            Bahkan sumber tersebut memaparkan jika sebelumnya, tersangka juga di bidik oleh tim reskrim Polda Jatim. Terkait kasus apa hingga tersangka dicari oleh Polda, iapun enggan untuk menjelaskan lebih lanjut.
            “Memang pernah ada orang Polda ngomong ke saya, tapi kasusnya apa dan sejauh mana keterlibatannya saya sendiri kurang paham. Yang jelas kalau disini kasusnya ialah pencurian dengan pemberatan,” terang sumber tersebut lagi.
            Dikabarkan sebelumnya,  tersangka ini diringkus petugas pada rabu (6/6), atas perkara pencurian. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka tepatnya dilakukan pada tanggal 2 Oktober tahun 2010 di rumah salah satu warga Dusun Ateran, RT 47, RW 6, Desa Tempeh tengah, Kecamatan Tempeh.
            Modus yang dijalankan tersangka dalam aksinya. Malam itu, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah. Selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan menuju keruang tamu dimana korban menaruh sepeda motornya.
            Beruntungnya saat itu, korban sama sekali tidak mengetahui jika rumahnya disatroni oleh tersangka. Dengan begitu, tersangka dengan leluasa menggasak satu Unit sepeda motor Viar VR-150 warna hitam milik korban.
            Upaya yang dilakukan oleh petugas ternyata membuahkan hasil, walaupun memakan waktu hingga 9 bulan lamanya, ternyata petugas berhasil mengantongi identitas tersangka. Hingga proses perburuan dan penagkapan terhadap tersangkapun dilakukan.(ami)