Lumajang,
Memo
Setelah menjalani pemeriksaan secara
intensif di Mapolres Lumajang, ternyata tersangka Muhammad Ali alias Belung
(35), asal Desa Condro, Kecamatan Pasirian, juga terlibat aksi kejahatan di
wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Sumber Memo di kepolisian Lumajang,
sebelumnya Belung juga telah dicari-cari oleh jajaran reskrim Polres
Banyuwangi, dalam kasus pencurian dengan kekerasan uang di Banyuwangi.
Sayangnya tersangka keburu dirungkus oleh reskrim Polres Lumajang.
Ketika dicecar pertayaan, Belung
awalnya menyangkal terlibat perkara tersebut. Namun, saat beberapa pertanyaan
yang membuat tersangka tersudut dan tak bisa mengelak lagi, akhirnya tersangka
mengakui juga perbuatannya di banyuwangi.
“Kalau di Banyuwangi teribat curas,
tersangka juga sudah mengakuinya walaupun awalnya berbelit-belit atas kasus
tersebut,” ungkap sumber di kepolisian resort Lumajang kemarin siang.
Bahkan sumber tersebut memaparkan
jika sebelumnya, tersangka juga di bidik oleh tim reskrim Polda Jatim. Terkait
kasus apa hingga tersangka dicari oleh Polda, iapun enggan untuk menjelaskan
lebih lanjut.
“Memang pernah ada orang Polda
ngomong ke saya, tapi kasusnya apa dan sejauh mana keterlibatannya saya sendiri
kurang paham. Yang jelas kalau disini kasusnya ialah pencurian dengan
pemberatan,” terang sumber tersebut lagi.
Dikabarkan sebelumnya, tersangka ini diringkus petugas pada rabu
(6/6), atas perkara pencurian. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka
tepatnya dilakukan pada tanggal 2 Oktober tahun 2010 di rumah salah satu warga
Dusun Ateran, RT 47, RW 6, Desa Tempeh tengah, Kecamatan Tempeh.
Modus yang dijalankan tersangka
dalam aksinya. Malam itu, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara
mencongkel jendela rumah. Selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan
menuju keruang tamu dimana korban menaruh sepeda motornya.
Beruntungnya saat itu, korban sama
sekali tidak mengetahui jika rumahnya disatroni oleh tersangka. Dengan begitu,
tersangka dengan leluasa menggasak satu Unit sepeda motor Viar VR-150 warna
hitam milik korban.
Upaya
yang dilakukan oleh petugas ternyata membuahkan hasil, walaupun memakan waktu
hingga 9 bulan lamanya, ternyata petugas berhasil mengantongi identitas
tersangka. Hingga proses perburuan dan penagkapan terhadap tersangkapun
dilakukan.(ami)