Lumajang,
Memo
![]() |
| Pelaku saat di gelandang petugas |
Sudah diberi hati kok malah minta empela,
kalimat itulah yang terlontar dari mulut seorang perempuan
bernama Amna (40) asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, pasalnya
motor jenis honda supra 125 dengan Nopol N 3345 YA miliknya yang dipinjam oleh
seorang lelaki yang tak lain adalah tetangganya
sendiri, diketahui telah dijual kepada orang lain. Pelaku adalah Budiono
(30) warga setempat. Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian ini ke
Polsek Tempeh.
Sumber Memo menjelaskan, kala itu pelaku
yang tak lain adalah tetangga korban sendiri
datang kerumah korban, untuk pinjam sepeda motor, saat itu pelaku hanya
berpamitan sebentar untuk mengantarkan anaknya berobat ke Puskesmas tempeh.
Korban yang anak pelaku sakit, langsung
mengiyakan saja, hingga menjelang malam, pelaku yang berpamitan hanya sebentar
saja belum juga mengembalikan motor
miliknya, apalagi kalau pagi motor
tersebut dipakai korban pergi ke pasar. Korban yang tidak menaruh curiga
sedikitpun, malam itu mendatangi rumah pelaku.
Sampai di rumah pelaku, korban sempat
bingung karena anak dan istrinya sedang berada dirumahnya tidak sedang sakit
seperti dikatakan pelaku sebelumnya. Dengan penuh keheranan korban langsung
menanyakan kemana pelaku, sebab dari tadi siang pinjam sepeda motor miliknyatapi
belum juga dikembalikan.
Mendengar pengakuan seperti itu dari
korban, Isahati (26) yang tak lain adalah istri pelaku bingung, takut pelaku
masih ada masalah, korban memilih diam, namun karena ditunggu hingga beberapa
hari sepeda motor itu tidak juga dikembalikan, akhirnya korban melaporkan
peristiwa itu ke Polisi.
Upya polisi nampaknya cukup membuahkan
hasil, beberpa hari kemudian pelaku berhasil diringkus oleh petugas di salah
satu rumah kos di kawasan Jember. Kepada Memo Budiono mengatakan, dirinya
terpaksa melakukan perbuatan seperti karena
kepepet ekonomi.
Disamping itu pelaku mengaku tidak
memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi anak dan istrinya. “Saya bingung
butuh uang, akhirnya saya pinjam sepda motor tetangga saya lalu saya jual.”
Ujar pelaku kemarin siang.
Menurut informasi dari Kepolisian,
pelaku kerap berurusan dengan petugas atas sejumlah aksi kejahatan yang
melibatkannya. Oleh karena itu kasus ini
akhirnya diambil alih oleh satreskrim Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP
Kusmidar, melalui Kanit Pidum Iptu Heri Sugiono, ketika dikomfirmasi Memo kemarin
siang mengatakan, pelaku penggelapan dengan modus pinjam sepeda motor korban,
setelah didapat baru dijualnya. “Pelaku
ini sempat buron hingga beberapa hari, tapi kita berhasil memantau
tenmpat persembunyiannya” ungkap Heri.
Lebih jauh Heri menjelaskan, karena
pelaku yang menjadi target jajarannya bersembunyi Diwilayah Hukum Polres Jember,
secara otomatis pihaknya bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Jember. “Bahkan
hampir setiap hari kita komunikasi dengan Jember” katanya.
Saat dibekuk, pelaku saat itu tengah tertidur
pulas, sehingga tidak ada perlawanan sedikitpun dari pelaku. Selanjutnya pelaku
digendang ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuannya.(cw7)
