Bagikan Warisan, Kakek Dipolisikan Ponakan

Lumajang, Memo_Dulatap (79), kakek asal Dusun Rampalan, Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia dilaporkan oleh Tuna (40), yang tak lain masih keponakannya sendiri ke polisi dengan tuduhan penguasaan tanah tanpa hak.
bagikan warisan

Selasa (19/5) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. terlapor datang ke Mapolres Lumajang dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Affandi. Informasinya, kedatangan terlapor pada hari itu merupakan yang kedua kalinya. “Kedatangan kami kemari adalah untuk yang kedua kalinya Mas,” terang Achmad Affandi.

Menurutnya, permasalahan itu berawal dari kliennya (Dulatap) yang saat itu membagi-bagikan tanah warisan peninggalan dari almarhumah ibunya bernama Bu Niti Alias Muridan. Dari hasil pernikahannya, Almarhumah dikarunia tiga orang anak yaitu, Dulasam (Almarhum), Dulatap (terlapor) dan Bukaya (Almarhumah).

Almarhum Dulasam, dikaruniai 3 orang anak yaitu, 2 perempuan dan 1 laki-laki. Dulatap (terlapor) dikarunia 5 orang anak yaitu, 4 laki-laki dan 1 perempuan. Sedangkan almarhum Bukaya, dikaruniai 6 orang anak yang terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. “Pelapor adalah anak dari almarhumah Bukaya yang nomer enam yang bernama Tuna,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Achmad Affandi, tanah peninggalan almarhum Muridan itu dikuasi keenam anak almarhumah Bukaya. Karena merasa sama-sama punya hak atas tanah peninggalan orang tuanya itu, maka Dulatap satu-asatunya anak  almarhumah Bu Muridan yang masih hidup, lalu membagi tiga tanah tersebut menjadi tiga bagian sama rata.

Double Job, YD Diburu Resmob

Dengan maksud, satu bagian diberikan kepada anak-anak dari almarhum Dulasam dan dua bagian lagi dibagikan kepada Dulatap serta anak-anak dari almarhumah Bukaya. Ironisnya, anak perempuan dari almarhumah Bukaya, yaitu Tuna melaporkan Dulatap ke Polisi dengan tuduhan penguasaan tanah tanpa hak seperti yang dituangkan dalam surat panggilan Nomer: S. Pgl/401/V/2015/ Satreskrim. (tri)