Lumajang, Memo_Diduga ngemplang uang pajak milik masyarakat, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, yang merangkap sebagai PLT Sekdes bernama Sutrisno, dilaporkan warga wajib pajak ke Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD ) pemkab Lumajang. Kabarnya, warga wajib pajak juga melaporkan Kaur Pemerintahan Desa Jarit tersebut ke Inspektorat dan ke kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
Menawarkan kredit mobil tanpa survey, ready stock Ayla, GranMax, dan Xenia. Hubungi melalui 085204569300
Kepala Desa Jarit, Suwono saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (4/1), pukul 11.00 WIB di kantornya mengatakan, begitu dirinya memperoleh surat pengaduan dari warga terkait dugaan penyimpangan uang pajak yang dilakukan bawahannya, dirinya langsung memanggil bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Kala itu, petugas yang bersangkutan mengaku lupa untuk menyetorkan uang pajak itu. “Wong sudah ngomong lupa, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi, saya meminta kepada bersangkutan untuk segera menyelesaikan. Mungkin belum juga diselesaikan, kok masih terus rame Mas,” ungkap Suwono.
Lanjut Suwono, untuk mengantisipasi kejadian ini terulang lagi, dirinya meminta kepada bersangkutan agar ke depan uang hasil tarikan pajak, berapapun jumlahnya untuk langsung disetorkan kepada koordinator pemungutan pajak setiap hari Sabtu.Pasutri Dibantai 3 Orang Bercadar
Ditanya keperluan dari petugas dari DPKAD pemkab Lumajang datang ke Desa Jarit, Suwono mengatakan, petugas dari DPKAD itu melakukan klarifikasi terkait laporan warga wajib pajak itu. ”Petugas bersangkutan mengaku lupa, dan berjanji segera menyelesaikan. Saya minta maaf, tolong tidak usah menemui petugas bersangkutan, kan sudah saya jelaskan semuanya. Apapun dia bawahan saya Mas,” pungkas Suwono.
Petugas DPKAD pemkab Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan, kedatangannya ke Desa Jarit Kecamatan Candipuro, tidak lain untuk melakukan klarifikasi terkait pengaduan warga wajib pajak kepada Kepala Desa juga kepada petugas yang dilaporkan tersebut.
“Untuk lebih jelasnya, teman-teman media langsung konfirmasi ke Kabid atau ke Kepala Dinas saja. Kami tidak punya kewenangan dalam hal ini,” kata petugas yang tak mau disebutkan namanya kepada sejumlah media.
Dalam kesempatan yang sama, ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Jarit Karyo Edi menjelaskan, sehari setelah menerima surat pengaduan warga wajib pajak, BPD langsung berkirim surat kepada Kepala Desa untuk segera melakukan klarifikasi terhadap petugas yang dilaporkan warga, dengan bukti-bukti yang dilampirkan warga dalam laporannya itu.
“Jika waktu itu Bapak Kades langsung mengklarifikasi yang bersangkutan dan meminta segera menyelesaikan, saya yakin kasus dugaan penyimpangan uang pajak ini tidak mencuat. Mudah-mudahan ke depan Bapak Kades tidak terlambat lagi dalam menangani laporan atau pengaduan warga, apapun permasalahannya,” tegas Karyo Edi. (cho)
