12 Pejabat Pemkab Bagaimana?
Lumajang, Memo_Semenjak bos PT. IMMS Lam Cong San resmi ditahan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena kasus penambangan pasir besi di Lumajang pada Rabu (23/12), kemarin. Banyak warga Lumajang mulai bertanya-tanya tentang nasib dari 12 pejabat Pemkab Lumajang yang pernah ikut diperiksa dan dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Kejati.
Menawarkan kredit mobil tanpa survey, ready stock Ayla, GranMax, dan Xenia. Hubungi melalui 085204569300
Waktu itu, selain memeriksa bos PT. IMMS yang sekarang ditahan Kejaksaan Tinggi, Sebanyak 12 pejabat Pemkab Lumajang juga pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi dalam kasus yang sama. Para pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati rata-rata mereka semua masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan.
Diantaranya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Indah Amperawati, Mantan Kepala Dinas Perhubungan, BEP Winarno, Kabag Organisasi Pemkab, Yusuf Mansur (sebelumnya menjabat Kabag Hukum), Kepala Pemuda dan Olah Raga, Agus Triyono (sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pelayanan terpadu).
Tertipu Tiket Palsu, 47 Calon Jama’ah Umroh Gagal Berangkat
Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang, Dra. Ninis Rindawati, Kabag Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang, Ir. Nurul Huda, Kepala Satpol PP Lumajang, Totok Suharto, dan sejumlah pejabat lainnya yang masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) Tambang di Lumajang.
Dimana, pemeriksaan terhadap tim Pokja tersebut sudah lebih dari 2 kali dilakukan. Dengan dilakukan penahanan Bos PT. IMMS, Lam Cong San oleh Kejati, maka ada kemungkinan 12 pejabat Pemkab itu akan diperiksa ulang. Bagaimanapun, Lam Cong San sendiri merupakan tokoh kunci dalam kasus penambangan pasir besi di Lumajang.
Senin (28/12), pagi, Memo Timur mendatangi Kantor Kejasaan Negeri Lumajang untuk menggali data serta informasi sejauh mana penanganan kasus yang melibatkan 12 pejabat Pemkab yang pernah ikut diperiksa pihak penyidik Kejati. Sayangnya, tidak satupun pihak kejaksaan yang terkait kasus itu bisa ditemui.
“Kalau Pak Kasi Pidsus sedang cuti Pak. Namun Pak Jaksa Pidsus sedang keluar entah kemana,” terang perempuan yang mengaku sebagi staf di kantor itu kepada Memo Timur. Namun Kasi Intel yang saat itu duduk di ruangannya, ketika ditanya perihal itu enggan memberikan penjelasan dengan dalih bukan rananya.
“Waduh, kalau masalah itu saya tidak tahu Mas. coba sampean tanyakan ke Kasi Pidsus atau ke jaksanya saja,” terang Kurniawan Agung Prabowo SH.MH. Sementara dari sumber yang bisa dipercaya, jika Kejati sudah menetapkan tersangka baru dengan inisial A yang saat itu pernah menjabat sebagai Sekretaris Amdal.
Cara Hapus Postingan dari Internet dengan Sempurna
Sebelumnya, setelah cukup resmi ditetapkan sebagai tersangka, Bos PT. IMMS Lam Cong San, pemilik ijin tambang pasir besi di Kabupaten Lumajang, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Penahanan ini dilakukan setelah Lam Cong San menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi, Rabu (23/12). Dalam pemeriksaan ini Lam Cong San tidak didampingi oleh penasehat hukumnya, dan langsung tahanan titipan di Rutan Medaeng Surabaya. (tri)
