Lumajang, Memo_Tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurmaludin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang. Selasa (5/1), sore kemarin, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memanggil 6 saksi untuk dimintai keterangannya.
Menawarkan kredit mobil tanpa survey, ready stock Ayla, GranMax, dan Xenia. Hubungi melalui 085204569300
“Dalam sidang yang ketiga kalinya kemarin, Kejati sengaja mendatangkan enam saksi untuk dimintai keteragannya,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Kurniawan Agung Prabowo, kepada Memo Timur saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Rabu (6/1) pagi.
Keenam saksi tersebut kata dia, adalah orang-orang yang saat itu menjabat sebagai Kasi dan Kabag pada masa Nurmaludin (tersangka-red) sebagai Kepala Kemenag Lumajang. Namun karena ada beberapa berkas yang saat itu tidak mereka bawa, sidang akhirnya ditunda Selasa depan. “Yang pasti, keenamnya akan didatangkan lagi pada sidang berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, yang ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang sejak setahun yang lalu, memasuki babak akhir dengan menetapkan mantan Kemenag Lumajang, Nurmaludin sebagai tersangka.
Humas Polres Kunjungi Kantor Memo Timur Biro Lumajang
Penanganan kasus tindak pidana korupsi di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lumajang pada tahun 2013, yang disangkakan terhadap tersangka Nurmaludin, mantan Kepala Kemenag Lumajang, sudah memasuki tahap dua.
Kamis (26/11) kemarin, tersangka kembali dipanggil oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) dalam rangka pemeriksaan tahap kedua. Usai menjalani proses pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. “Mantan Kemenag Lumajang ini sudah ditahan, sekarang sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Lumajang,” tutur Kurniawan Agung Prabowo kala itu. (tri)
