Lakukan Pungli, Mantan Kemenag Lumajang Ditahan Kejari

Lumajang, Memo_Dugaan tindak pidana korupsi di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lumajang, yang ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang sejak setahun yang lalu, memasuki babak akhir dengan menetapkan mantan Kemenag Lumajang, Nurmaludin sebagai tersangka.

Kredit Mobil Tanpa Survey, Astra Daihatsu Lumajang Hub Melalui: 085204569300


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Kurniawan Agung Prabowo, SH ketika dikonfirmasi sejumlah media Jum’at siang (27/11), sekitar pukul 11.00 WIB di kantornya menyampaikan, penanganan kasus tindak pidana korupsi di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lumajang pada tahun 2013, yang disangkakan terhadap tersangka Nurmaludin, mantan kemenag Lumajang, sudah memasuki tahap dua.

Kamis (26/11) kemarin, tersangka kembali dipanggil oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) dalam rangka pemeriksaan tahap kedua. Usai menjalani proses pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. “Mantan Kemenag Lumajang ini sudah ditahan, sekarang sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Lumajang,” tutur Kurniawan Agung Prabowo.

Meski tersangka sudah dimutasi ke kemenag wilayah Kabupaten Sampang Madura, namun Tim Pidsus Kejari Lumajang tidak mengalami kesulitan dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap tersangka.


Sebab, setiap dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang disangkakan, tersangka selalu hadir tepat waktu. Dalam memberikan keterangan kepada jaksa penyidik, tersangka tidak pernah berbelit-belit, sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar. “Yang jelas, tersangka ini, sangat kooperatif,” kata Kasi Intel Kejari Lumajang, Kurniawan Agung Prabowo.

Ditanya bagaimana awalnya tindak pidana korupsi terjadi dan berapa nilai kerugiannya, dengan tegas Kasi Intel Kejari mengatakan, pada tahun 2013 tersangka yang kala itu menjabat sebagai Kemenag Lumajang telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap ratusan PNS dilingkup Kemenag yang menyebabkan kerugian sebesar 533. 899. 1000 (Lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh sembilan seribu rupiah).

Tersangka Nurmaludin ini melakukan tindak pidana korupsi sebesar itu, melalui bendahara kantor, juga para kasi penyelenggara syariah Kemenag. Kasus ini masih dikembangkan, mudah-mudahan ada tersangka lain yang terlibat,” pungkas Kurniawan Agung Prabowo. (cho)

Scrubing dengan Bahan Gula