PNS Status Tersangka Wajib Ngantor

Lumajang, Memo_Banyaknya pejabat pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernaung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang tersandung kasus hukum karena gratifikasi, korupsi dan sebagainya. Cukup mendapat sorotan dari sejumlah warga. Bahkan masyarakat mengaku heran, ada beberapa oknum PNS yang namanya sudah tercantum dan dinyatakan sebagai tesangka, tetapi yang bersangkutan masih berdinas, seolah tidak terjadi apa-apa.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Hanifah Diah Ekasiwi SE


Menawarkan kredit mobil tanpa survey, ready stock Ayla, GranMax, dan Xenia. Hubungi melalui 085204569300


Bahkan sebagaian dari mereka menduga, jika kasus hukum yang menjerat oknum PNS itu terkesan jalan di tempat dan dipeti es-kan. Namun anggapan beberapa masyarakat tersebut, dibantah keras dan ditepis oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Hanifah Diah Ekasiwi SE.

Menurutnya, proses hukum itu tidak mudah seperti membalikan tangan karena butuh waktu untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Sebab, meningkatkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka itu tidak mudah dan butuh waktu serta bukti-bukti yang kongkrit.

Semuanya butuh proses dan bukti-bukti pendukung yang kuat,” ungkap Hanifa kepada sejumlah awak media, Selasa (29/12), di halaman Pendopo Bupati Lumajang. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, oknum pejabat atau PNS yang terjerat hukum tersebut, ia wajib berdinas layaknya seperti biasanya.

Warga Resah, Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bondet

Namun apabila dikemudian hari yang bersangkutan statusnya meningkat menjadi terdakwa atau menjalani proses persidangan, maka ia akan dibebas tugaskan karena  harus menjalani sidang dan masa penahanan. “Jadi selama belum ditetapkan sebagai terdakwa, oknum PNS yang terjerat kasus hukum wajib ngantor,” paparnya.

Dengan demikian lanjut Hanifah, segala sesuatu yang bersangkutan dengan pihaknya akan ditindak lanjuti sesuai dengan tingkat kesalahannya. Selain itu, pihaknya juga tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat atau PNS yang melanggar hukum. “Kami akan selalu menjujung tinggi dan menghormati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (tri)

Tutupi Uban dengan Semir Hitam dari Kulit Kentang