Lumajang,
Memo
Paska aksi massa, yang diduga kuat
dilakukan oleh para sopir dan sejumlah warga pada Kamis (17/1), hingga terjadi
aksi pengerusakan dan penganiayaan, terhadap sejumlah petugas keamanan portal
pasir milik PT. Mutiara Halim, hingga kini persoalan itu masih berbuntut
panjang.
![]() |
Hasan Pedjiono (kanan) |
Senin (21/1) Pimpinan PT. Mutiara
Halim, Hasan Poedjiono, bersama pengacaranya mendatangai Mapolres Lumajang.
Kedatangan lelaki ini tidak lain untuk melaporkan Oknum Kapolsek Pronojiwo AKP.
TS yang diduga terlibat dalam aksi massa kala itu.
Dalam bukti laporan Nomor :
STPL/02/I/2013, di duga pada Kamis (17/1) AKP TS dengan menggunakan baju dinas
mengendarai sendiri truk bermuatan pasir yang diikuti oleh lebih kurang 80
truk, melewati portal retribusi PT. Mutiara Halim tanpa membayar dan memprovokasi
para sopir pengangkut pasir.
Kata Hasan, ia mengarah kepada
kapolsek, pada saat sebelum kejadian atau satu kilo sebelum portal, terjadi
kemacetan. Ternyata disana telah berkumpul para sopir, diperkirakan saat itu
ada 80 truk. “Kemudian Kapolsek datang kesana, dan naik truk bagian depan dan
disetir sendiri, dengan pakian dinas,”katanya.
Setelah itu, Kata Hasan, saat sampai
di portal, petugas akan menarik retribusi. Karena ternyata sopirnya adalah
kapolsek, maka petugas tidak berani menarik. Akhirnya, sebanyak 80 truk lolos
tanpa membayar retribusi sepeserpun.
Ketika itu, Hasan kemudian
menghubungi Kapolsek TS untuk mengklarifikasi, ternyata saat itu jawaban dari
TS, jika nanti masih ada unjuk rasa yang kedua. “Saat saya tanya kenapa kok
menyetir di depan, kapolsek malah marah-marah ke saya,” katanya.
![]() |
sejumlah saksi |
Sejauh
ini kata Hasan, kapolsek ia tuding memiliki kepentingan dibalik aksi itu,
selain memiliki beberpa truk, ia mengakui jika kapolsek banyak mengkoordinir
beberapa truk. “Kalau tidak ada tinfdakan kapolsek seperti ini, tidak mungkin
ada kekacauan,” katanya lagi.
Ia juga memberi alasan, jika
hari-hari sebelumnya penarikan retribusi sebesar Rp. 8 ribu, berjalan cukup
lancar dan tidak terjadi masalah. Bahkan tidak ada protes dari siapapun, karena
persoalan retribusi ini berdasarkan aturan yang ada.
Bahkan sudah ada pengumunan yang berisi
; Diberitahukan kepada seluruh sopir truk
colt diesel pengangkut pasir yang melewati pos Pronojiwo, bahwa sesuai dengan
perda No.05 tahun 1998 jo Perda No.34 tahun 2004, SK Bupati No.
188.45/831/427.12/2004, diwajibkan untuk membayar harga pasir sebesar Rp.5000,-
per ton atau setara dengan Rp.30.000,-.Tetapi, khusus yang melewati pos pasir
Pronojiwo, kami memberi keringanan dan mohon dengan hormat untuk membayar Rp.8000,-
per truk.
Saat itu, pihaknya ditekan oleh para
sopir agar menandatangani surat yang berisi jika penarikan retribusi sebasar
Rp. 2 ribu. Namun, Hasan saat itu mengaku menolaknya. Bahkan saat itu ia
mempersilahkan para sopir untuk jalan jika tidak mau membayar retribusi, ini
agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas. “Tapi mereka tidak mau hingga
terjadi kemacetan dan huru hara,” katanya.
Mustofa, salah satu saksi dari petugas
kemanan portal yang saat itu dilokasi kejadian mengatakan, ia melihat Kapolsek
TS dengan pakaian dinas berada paling depan berhenti didepan portal. Saat itu,
Ia melihat kapolsek memerintahkan para sopir-sopir truk untuk terus berjalan
tanpa membayar retribusi.
Ketika ia bertanya kepada Kapolsek, saat
itu kapolsek menjawab tidak tahu. Hingga akhirnya, beberapa jam kemudian
terjadi aksi yang kedua kalinya. “Saat itu ada sekitar 300 truk pasir,”
katanya.
Saat itu di dalam truk sudah ada massa.
Menurut perhitungannya sedikitnya ada sekitar 5 orang tiap truknya. Menurutnya,
massa berasal dari malang dan Lumajang, bukan hanya supir pasir tapi juga ada
penambang pasir.
Menyikapi laporan dari PT Mutiara Halim
ini, Kapolres Lumajang AKBP Susanto membenarkan laporan dari PT. MH. Saat ini,
pihaknya terus melakukan penyelidikan dan
pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Kapolsek Pronojiwo.
Ketika nanti ditemukan unsur yang mengarah pada
keterlibatan, maka pihaknya akan mengambil keputusan. “Jika cukup bukti, kita
proses dan kita sidangkan,” ujar Kapolres singkat.(ami/cw7)