LSM IBW Pertanyakan Perkembangan Kasus Ijazah Palsu


Lumajang, Memo
Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) IBW Lumajang MJ Choir mendatangi  Pidana Khusus (Pidsus) Mapolres Lumajang. Kedatangannya saat itu untuk menindaklanjuti pengaduannya tahun lalu. Laporannya saat itu ialah adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sukarto Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, yang purna tugas beberapa hari yang lalu.
Ketua LSM IBW saat mendatangi Mapolres
Selain ditemukan banyak kejanggalan pada ijazah tersebut, juga diperkuat oleh beberapa keterangan tokoh masyarakat Desa Setempat, kalau Sukarto Mantan Kepala Desa (Kades) tersebut memang tidak sampai selesai  sekolah sesuai ijazah itu. Menurut Ketua LSM IBW Lumajang MJ. Choir kepada Memo, awalnya LSM IBW Lumajang mendapatkan pengaduan dari sejumlah Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung,  dimana isinya dugaan menggunakan ijazah palsu oleh Sukarto Mantan Kepala Desa Karangbendo.
Berdasarkan pengaduan itulah,  LSM IBW Lumajang langsung melakukan penggalian data kebenaran  mulai dari Desa, Kantor KUA bahkan terakhir sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut. Dari infestigasi itu, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan keraguan akan kebenaran atas isi ijazah tersebut.
            Kejanggalan pertama, saat terlapor menjadi  Wakil Ketua BPD Desa Karangbendo masa Bhakti  peroide tahun 2000 – 2005 sesuai lampiran di struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut  bernama Sukarto, sedang di ijazah Ujian Persamaan sekolah lanjutan pertama (Upers SLTP) yang keluarkan di Surabaya 2 Agustus Tahun 2002 tersebut bernama Karto.
Kejanggalan kedua, ditemukan di surat kutipan akta nikah, dimana ia dapatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tekung, Sukarto anak dari seorang laki – laki bernama Takip sedang di ijazah tersebut Karto (bukan Sukarto.Red)  anak dari Tuyah. Kejanggalan ketiga adalah soal legalisir ijazah pada tahun itu, sesuai dengan Ijazah yang ada, bahwa legalisir pada tahun itu seharusnya Dinas Pendidikan  bukan Dinas P&K lagi, karena sudah tidak berlaku.
Ijazah dan legalisir yang digunakan oleh terlapor sebagai persyaratan menjadi Kepala Desa (Kades) saat itu, selain  nama terlapor sudah ada perbedaan nama Sukarto menjadi Karto dan ada beda nama orang tua juga. “Anehnya lagi, kejanggalan pada legalisir ijazah tersebut,  pada tahun itu Dinas P&K kan sudah tidak, dan diganti Dinas Pendidikan,” terangnya.
Berdasarkan   temuan itu, LSM IBW Lumajang  terus melaporkan ke Mapolres Lumajang dengan harapan agar hal ini segera diproses sesuai Undang – Undang dan Hukum yang berlaku.Saya melaporkan ke Mapolres Lumajang tertanggal 2 Agustus 2011 yang lalu, minta kasus ini  segera diproses secara hukum, karena masyarakat Desa Karangbendo selama ini merasa tertipu,  hal itulah yang membuat saya lebih bersemangat untuk melaporkan.” Katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, beberapa bulan yang lalu pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Mapolres Lumajang kaitan dengan laporannya, bahkan lepas dirinya dimintai keterangan, beberapa petugas dari Pidana Khusus (Pidsus) saat itu turun kelapangan untuk melakukan penggalian pengumpulan  data mulai dari Kantor Pemerintah desa Karangbendo, Sekolah, bahkan ke Dinas Pendidikan Lumajang.
Kedatangan LSM IBW Lumajang  ke Pidana Khusus (Pidsus) Mapolres Lumajang ini semata – mata mau mempertanyakan perkembangan kasus tersebut dan ingin  mendengar secara langsung dari petugas. Ternyata  Kanit Pidana Khusus ( Pidsus) masih pendidikanke luar kota.Saya hanya meminta agar kasus ini benar – benar  mendapatkan penanganan secara serius dari Mapolres Lumajang, karena warga masyarakat Desa Karangbendo sudah menunggu perkembangannya,” Pungkasnya
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Lumajang, Ipda Hariyanto saat dihubungi Memo seputar Laporan LSM IBW Lumajang tentang dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut melalui telepon selulernya mengatakan. “Kasus ini masih kita tangani, Mas,ungkapnya.(cw6)