Lumajang, Memo
Ketua Lembaga
Sosial Masyarakat (LSM) IBW Lumajang MJ Choir mendatangi Pidana Khusus (Pidsus) Mapolres Lumajang. Kedatangannya saat itu
untuk menindaklanjuti pengaduannya
tahun lalu. Laporannya saat itu ialah adanya
dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sukarto Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, yang
purna tugas beberapa hari yang lalu.
Ketua LSM IBW saat mendatangi Mapolres |
Selain ditemukan
banyak kejanggalan pada ijazah tersebut, juga diperkuat oleh beberapa keterangan
tokoh masyarakat Desa Setempat, kalau Sukarto Mantan Kepala Desa (Kades)
tersebut memang tidak sampai selesai sekolah sesuai ijazah itu. Menurut Ketua LSM IBW Lumajang MJ.
Choir kepada Memo, awalnya LSM IBW Lumajang mendapatkan pengaduan dari sejumlah Tokoh Agama dan
Tokoh Masyarakat Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, dimana isinya dugaan menggunakan ijazah palsu
oleh Sukarto Mantan Kepala Desa Karangbendo.
Berdasarkan
pengaduan itulah, LSM IBW Lumajang
langsung melakukan penggalian data kebenaran mulai dari Desa, Kantor KUA bahkan terakhir sekolah yang
mengeluarkan ijazah tersebut. Dari
infestigasi itu, pihaknya menemukan banyak kejanggalan
dan keraguan akan kebenaran atas isi ijazah tersebut.
Kejanggalan pertama, saat terlapor menjadi Wakil Ketua BPD Desa Karangbendo masa
Bhakti peroide tahun 2000 – 2005 sesuai lampiran
di struktur organisasi Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) tersebut bernama Sukarto,
sedang di ijazah Ujian Persamaan sekolah lanjutan pertama (Upers SLTP) yang
keluarkan di Surabaya 2 Agustus Tahun 2002 tersebut bernama Karto.
Kejanggalan
kedua, ditemukan di surat kutipan akta nikah, dimana ia dapatkan dari Kantor
Urusan Agama (KUA) Tekung, Sukarto anak dari seorang laki – laki bernama Takip
sedang di ijazah tersebut Karto
(bukan Sukarto.Red) anak dari Tuyah. Kejanggalan ketiga adalah soal legalisir ijazah pada tahun itu, sesuai dengan Ijazah
yang ada, bahwa legalisir pada tahun itu seharusnya Dinas Pendidikan bukan Dinas P&K lagi, karena sudah tidak
berlaku.
Ijazah dan
legalisir yang digunakan oleh terlapor sebagai persyaratan menjadi Kepala Desa
(Kades) saat
itu, selain nama terlapor sudah ada
perbedaan nama Sukarto menjadi Karto dan ada beda nama orang tua juga. “Anehnya lagi, kejanggalan
pada legalisir ijazah tersebut, pada
tahun itu Dinas P&K kan sudah tidak, dan diganti Dinas Pendidikan,” terangnya.
Berdasarkan temuan itu, LSM IBW Lumajang
terus melaporkan ke Mapolres Lumajang dengan harapan agar hal ini segera
diproses sesuai Undang – Undang dan Hukum yang berlaku.
“Saya melaporkan ke Mapolres Lumajang tertanggal 2 Agustus
2011 yang
lalu, minta kasus ini segera diproses secara
hukum, karena masyarakat Desa Karangbendo selama ini merasa tertipu, hal itulah yang membuat saya
lebih bersemangat untuk melaporkan.” Katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, beberapa
bulan yang lalu pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Mapolres Lumajang kaitan dengan laporannya, bahkan lepas dirinya
dimintai keterangan, beberapa petugas dari Pidana Khusus (Pidsus) saat itu turun
kelapangan untuk melakukan penggalian pengumpulan data mulai dari Kantor Pemerintah desa Karangbendo,
Sekolah, bahkan ke Dinas Pendidikan Lumajang.
Kedatangan LSM
IBW Lumajang ke Pidana Khusus (Pidsus)
Mapolres Lumajang ini semata – mata mau mempertanyakan perkembangan kasus
tersebut dan ingin mendengar secara
langsung dari petugas. Ternyata Kanit
Pidana Khusus ( Pidsus) masih pendidikanke luar kota. “Saya hanya meminta agar kasus ini benar – benar mendapatkan penanganan secara serius dari
Mapolres Lumajang, karena warga masyarakat Desa Karangbendo sudah menunggu
perkembangannya,” Pungkasnya
Sementara itu, Kanit
Pidsus Polres Lumajang, Ipda Hariyanto saat dihubungi Memo seputar Laporan LSM
IBW Lumajang tentang dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut melalui telepon selulernya mengatakan. “Kasus ini masih kita tangani, Mas,”ungkapnya.(cw6)