Lumajang,
Memo
Sejumlah kepala sekolah dasar di
Kecamatan Yosowilangun mengaku dipungut oleh Panitia Unas SD Rp 10 ribu
per-siswa untuk biaya operasioanl Unas. Pungutan ini dilakukan karena panitia
Unas berdalih tidak adnya anggaran dari Diknasbud untuk operasional Unas.
Walupun demikian, puluhan kepala
sekolah tersebut tak berani menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh panitia
Unas kecamatan maupun UPT Pendidikan. Dibalik itu semua beberapa kepala sekolah
memilih mengadukan persoalan tersebut ke media massa.
Beberapa kepala sekolah yang namanya
enggan disebutkan mengaku dikumpulkan oleh UPT pada tanggal 24 April yang lalu.
Saat itu pihak Upt dan panitia Unas mengatakan tidak ada anggaran untuk
operasioanal penyelenggaraan Unas saat itu.
Akhirnya pihak UPT meminta agar
pembiayaan Unas ditanggung oleh masing-masing sekolah, dengan kata, lain
tiap-tiap siswa dikenakan biaya operasional Unas sebesar Rp 10 ribu dan itu
disetor sebelum pelaksanaan Unas.
Walaupun perhitungannya per siswa
peserta Unas dikenakan biaya sebasar itu. Tak jelas siapa yan menyarankan uang
tersebut tak langsung ditarikkan pada siswa namun diambilkan dari dana BOS oleh
masing-masing kepala sekolah.
“Sebenarnya saya dengan teman-teman
yang lain saat itu keberatan sekali, tapi kita juga takut untuk menolaknya,”
ungkap salah satu kepala sekolah yang namanya mewanti-wanti agar tidak
disebutkan.
Sedangkan diketahui, peserta Unas SD
di Kecamatan Yosowilangun ada sebanyak 875 siswa, jika dikalikan dengan nilai
uang Rp. 10 ribu, maka panitia dari tarikan tersebut mendapat uang sebesar Rp 8
juta lebih.
Menyikapi hal itu, Masyudi Kepala
UPT Pendidikan Yosowilangun tak menampik saat disinggung penarikan uang sebesar
itu. Ini dikarenakan tidak adanya pembiayaan untuk operasional Unas di
masing-masing UPT.
Perhitungan sebesar itu dibuat
setelah dilakukan koordinasi dengan seluruh panitia Unas. “Kita butuh anggaran
operasional, memang teorinya Unas ditanggung oleh Negara, tapi faktanya
dilapangan tidak ada anggaran yang turun untuk itu,” kata Masyudi.
Biaya tersebut untuk biaya
pengawalan soal, pengambilan hingga pengembalian, penjagaan serta serta operasional lainnya. Atas semua
kebutuhan tersebut akhirnya pnaita membuat kebijakan seperti itu.
Tarikan yang menggunakan dana BOS
menurut Masyudi sah-sah saja. Sebab dalam BOS sudah ada aturan yang
memperbolehkan untuk itu.”Kan sudah diatur dalam RKA, jadi tidak ada masalah,
Mas.” Ungkap Masyudi lagi.
Bahkan ia juga mengungkapkan dengan
tidak adanya anggaran untuk operasional Unas kemarin, tak hanya UPT Yosowilngun
saja yang melakukan hal itu, menurutnya hampir semua UPT melakukan hal yang
sama, namun yang membendakan adalah besarannya saja.
Lebih
jauh menurut Masyudi, yang dialkukannya bukanlah sebuah pungutan atau tarikan,
tapi ia menfloorkan semua kebutuhan tersebut pada kepala sekolah dan akhirnya
dibuatlah kesepakatan semacam itu.(ami)