Lumajang, Memo
Meskipun Kapolri
sudah menyatakan perang dengan segala bentuk perjudian, namun tidak membuat
ciut nyali Irwanto Hari (48),warga Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
Pria berbadan gembul, yang keseharianya berprofesi sebagai penjual nasi, malah
nekat ngecer Togel. Akibatnya dia harus berurusan dengan pihak Kepolian.
Jajaran Polsek
Tekung, pada Jum’at (11/5) sore, sekitar pukul
17.45 Wib. Berhasil menagkap Irwanto Hari, seorang bapak yang keseharianya berprofesi
sebagai pedagang nasi. Ketika itu Hari, sedang kedapatan petugas
Polsek Tekung sedang meladeni pembeli
togel.
Rupanya Hari,
tidak sadar kalau gerak-geriknya sedang dipantau oleh petugas dari Polsek
Tekung. Ketika sedang diadakan pengrebekan, Hari tidak bisa berkutik. Karena dari tangannya
petugas mendapati kupon putih dan uang sebesar Rp. 50
ribu hasil penjualan.
Dari
penggrebekan tersebut, petugas
juga mendapati kertas rekapan pengeluaran serta buku tafsir mimpi yang ada dimeja
Hari. Dengan bukti-bukti tersebut,
akhirnya petugas membawa tersangka ke Mapolsek Tekung, guna untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dihadapan
Petugas Penyidik Polsek Tekung, tersangka
mengaku bahwa menjual Togel tersebut hanya iseng untuk tambahan
modal. ”Sebetulnya saya jual Togel hanya iseng
saja Pak, itung-itung bisa buat tambahan modal warung saya,” ungkap Hari kepada
Petugas.
Sementara itu,
dengan waktu yang hampir bersamaan, yang lokasinya tidak jauh dari penagkapan
yang pertama, Petugas Polsek Tekung juga membekuk Abdul Rohman (52), warga
Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung. Yang keseharianya berjualan bensin dan tembakau di
depan rumahnya.
Setelah menangkap
Irwanto Hari, petugas sore itu juga mendapat informasi dari masyarakat, kalau
Abdul Rohman, selain ngecer Bensin juga ngecer Togel. Menindaklanjuti laporan
dari warga tersebut, akhirnya Polisi mengadakan penyelidikan dan pemantauan.
Ternyata benar,
ketika petugas mendatangi rumah Rohman, Petugas mendapati Rohman sedang merekap
hasil penjualan. Dari tangan Rohman, petugas mendapati uang hasil penjualan
Togel hari itu, kertas rekapan dan sebuah HP
yang tergeletak di meja depan Rohman.
Setelah mendapat
bukti-bukti yang cukup, akhirnya petugas langsung menangkap Rohman, diapun tak
bisa mengelak karena Polisi menunjukan
barang bukti yang ada diatas mejanya.
Selanjutnya Rohman dibawa ke Mapolsek Tekung beserta barang bukti (BB) uang
sebesar Rp.331 ribu, HP Nokia tipe 5030
serta kertas rekapan.
Kepada salah satu
Petugas,
Abdul Rohman mengaku dan berdalih bahwa menjual Togel ia lakukan sebagai
tambahan modal usaha. ”Saya jual Togel untuk tambahan modal
usaha tembakau Pak, karena jualan bensin sekarang sedang sepi,” dalihnya.
Menurut petugas
yang ikut dalam penangkapan kedua tersangka tersebut, harus
menunggu waktu yang tepat untuk menangkap kedua tersangka. Karena masih
melakukan pengawasan dan pemantauan.
“Meskipun sudah
ada laporan dari warga, kami masih butuh
waktu yang tepat untuk menangkap kedua tersangka, setelah memantau dan mengawasi
serta didukung bukti yang cukup, maka kami langsung mengadakan penangkapan
terhadap keduanya,” ungkap salah satu petugas kepada Memo.
Terkait tentang
penangkapan kedua tersangka pengecer kupon Togel tersebut, Kapolsek Tekung, AKP
Khusnul Khotimah menjelaskan bahwa penangkapanya sesuai prosedur yang ada dan
didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
“Apapun alasannya, bahwa perbuatan judi itu sudah melanggar
pasal 303 KUHP dan pelakunya harus kami tangkap, dan penangkapan kedua
tersangka tersebut sudah melalui prosedur yang benar dengan didukung
bukti-bukti yang cukup,” tegas Khusnul. (st6)