Ngecer Dextro Ditangap Polisi


Lumajang, Memo
Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil menangkap Saiful Bahri (19), pemuda yang tinggal Dusun Persil, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto. Saiful ditangkap petugas karena kedapatan mengecer pil dextro di komplek perumahan tempat ia tinggal.
Aksi penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (12/5) sore kemarin oleh Jajaran Reskoba Polres Lumajang. Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan obat-obat terlarang di lingkungannya.
Menindaklajuti laporan dari masyarakat, akhirnya petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan guna mencari tahu siapa pelaku pengecer obat-obatan terlarang tersebut. Alhasil dari pantauannya petugas mendapat informasi bahwa pelaku pengecer obat terlarang tersebut tak lain adalah Saiful Bahri.
Dari informasi itulah akhirnya petugas melakukan pemantauan terhadap gerak gerik pelaku yang sore itu sedang mondar mandir di komplek perumahan tersebut. “Sudah 2 minggu kami melakukan pemantauan terhadap tersangka, setalah kami yakin dengan bukti tersebut akhirnya langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskoba, AKP Amin.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) antara lain pil dextro sebanyak 400 butir dan uang Rp. 6.000 hasil penjualan pil tersebut. Petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada Memo, Saiful mengatakan bahwa pil dextro itu didapat dari temannya yang berasal dari Kota Jember. Dan berdalih dia menjual pil dextro tersebut sudah hampir 1,5 bulan. “ Saya menjual pil dextro ini sudah lebih dari sebulan, dan barang tersebut saya dapatkan dari teman yang ada di Jember,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Susanto, SH, MH melalui Kasat Reskoba, AKP Amin Sudjandono,SH, menjelaskan, bahwa pihaknya telah menangkap salah satu pengecer pil dextro yang meresahkan masyarakat Jatiroto.
“Kami sudah menangkap satu lagi pengecer pil dextro dari wilayah Jatiroto, kami proses sesuai pasal 196 UU Farmasi, dengan ancaman hukuman bisa 12 tahun penjara, karena menjual obat tanpa ada ijin resmi dan bukan ahlinya,” pungkas Amin. (st6/st7)