Lumajang,
Memo
Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil
menangkap Saiful Bahri (19), pemuda yang tinggal Dusun Persil, Desa Jatiroto,
Kecamatan Jatiroto. Saiful ditangkap petugas karena kedapatan mengecer pil
dextro di komplek perumahan tempat ia tinggal.
Aksi penangkapan tersebut terjadi pada
Sabtu (12/5) sore kemarin oleh Jajaran Reskoba Polres Lumajang. Sebelumnya
petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan
obat-obat terlarang di lingkungannya.
Menindaklajuti laporan dari masyarakat,
akhirnya petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan guna mencari tahu siapa
pelaku pengecer obat-obatan terlarang tersebut. Alhasil dari pantauannya
petugas mendapat informasi bahwa pelaku pengecer obat terlarang tersebut tak
lain adalah Saiful Bahri.
Dari informasi itulah akhirnya petugas
melakukan pemantauan terhadap gerak gerik pelaku yang sore itu sedang mondar
mandir di komplek perumahan tersebut. “Sudah 2 minggu kami melakukan pemantauan
terhadap tersangka, setalah kami yakin dengan bukti tersebut akhirnya langsung
melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskoba, AKP Amin.
Dari penangkapan tersebut, petugas
berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) antara lain pil dextro sebanyak 400
butir dan uang Rp. 6.000 hasil penjualan pil tersebut. Petugas langsung
menggelandang tersangka ke Mapolres Lumajang guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Kepada Memo, Saiful mengatakan bahwa pil
dextro itu didapat dari temannya yang berasal dari Kota Jember. Dan berdalih
dia menjual pil dextro tersebut sudah hampir 1,5 bulan. “ Saya menjual pil
dextro ini sudah lebih dari sebulan, dan barang tersebut saya dapatkan dari
teman yang ada di Jember,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP
Susanto, SH, MH melalui Kasat Reskoba, AKP Amin Sudjandono,SH, menjelaskan,
bahwa pihaknya telah menangkap salah satu pengecer pil dextro yang meresahkan
masyarakat Jatiroto.
“Kami sudah menangkap satu lagi pengecer pil dextro
dari wilayah Jatiroto, kami proses sesuai pasal 196 UU Farmasi, dengan ancaman
hukuman bisa 12 tahun penjara, karena menjual obat tanpa ada ijin resmi dan
bukan ahlinya,” pungkas Amin. (st6/st7)