Lumajang,
Memo
Jajaran Polsek Kunir berhasil menangkap
pelaku aksi penipuan yang dilakukan oleh Soni Suharsono (28), pemuda asal Desa
Sukorejo, Kecamatan Kunir. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas saat dirinya
sedang nongkrong di salah satu warung depan pemandian Desa Jarit, Kecamatan
Candipuro.
Aksi penangkapan terjadi pada Sabtu
(12/5) malam sekitar pukul 18.00 Wib. Pemuda yang kesehariannya tidak mempunyai
pekerjaan tetap alias pengangguran ini, ternyata sudah sering kali melakukan
aksi penipuan.
Salah satu korban yang telah melaporkan peristiwa
ini kepada pihak Polsek Kunir adalah Misgito (35), pria asal Dusun Sukorame,
Desa Jatigono, Kecamatan Kunir. Misgito merasa ditipu oleh Soni uang sebesar
Rp. 4,050 juta.
Modus yang digunakan oleh Soni adalah
dengan cara menawarkan kayu sengon kepada para korbannya. Tetapi setelah ada
transaksi pembayaran terhadap pohon sengon tersebut, ternyata kayu itu bukanlah
milik pelaku.
“Saya awalnya ditelepon oleh Soni untuk
membeli kayu sengon yang ada di kebun sengon. Setelah bertemu dengan Soni, saya
ditawari langsung untuk membayar kayu tersebut dengan alasan Soni membutuhkan
uang segera,” terang Misgito kepada petugas saat dimintai keterangan.
Namun, tanpa disadari oleh para korban,
ternyata beberapa kebun kayu sengon itu bukan milik dari Soni. Tetapi, setelah
mendapatkan informasi yang jelas dari pemilik kebun akhirnya Misgito menyadari
bahwa dirinya telah ditipu oleh Soni.
“Yang ditawarkan kepada saya sebanyak 47
batang kayu sengon di kebun daerah Dusun Darungan, Desa Kraton, Kecamatan
Yosowilangun,” jelas Misgito.
Menindaklajuti laporan dari beberapa
korban aksi penipuan yang dilakukan oleh Soni, korban kebanyakan dari warga
Kecamatan Kunir, salah satunya Misgito, akhirnya pihak Polsek Kunir melakukan penyelidikan
dan pengejaran terhadap Soni.
“Kami mendapatkan informasi jika Soni
sering nongkrong di warung depan pemandian Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.
Akhirnya kami meluncur kesana dan menemui Soni sedang duduk didalam warung
sambil minum kopi, seketika itu kami langsung mengadakan penangkapan terhadap
pelaku,” tegas Kanit Reskrim Polsek Kunir, Aiptu Bambang Purnomo.
Dihadapan petugas Soni mengakui
perbuatannya itu. Soni berdalih, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap
akhirnya dia sering melakukan aksi-aksi penipuan untuk mencukupi biaya hidupnya
sehari-hari.
“Saya memang seorang pengangguran, pak,
dan tidak punya tempat tinggal tetap. Dulu saya tinggal bersama nenek, tetapi setelah
nenek saya meninggal dunia sekarang saya hidup sebatang kara,” ujar Soni kepada
Memo.
Sementara itu, Kapolsek Kunir AKP
Jumali, melalui Kanit Reskrimnya mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas
pelaku penipuan tersebut, karena sudah banyak korban yang melaporkan kejadian
seperti ini.
“Kami akan menindak tegas pelaku penipuan tersebut dan
menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 6
tahun,” pungkas Aiptu Bambang Purnomo. (st6)