Ngaku Nganggur, Tipu Sana Sini


Lumajang, Memo
Jajaran Polsek Kunir berhasil menangkap pelaku aksi penipuan yang dilakukan oleh Soni Suharsono (28), pemuda asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas saat dirinya sedang nongkrong di salah satu warung depan pemandian Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.
Aksi penangkapan terjadi pada Sabtu (12/5) malam sekitar pukul 18.00 Wib. Pemuda yang kesehariannya tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran ini, ternyata sudah sering kali melakukan aksi penipuan.
Salah satu korban yang telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak Polsek Kunir adalah Misgito (35), pria asal Dusun Sukorame, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir. Misgito merasa ditipu oleh Soni uang sebesar Rp. 4,050 juta.
Modus yang digunakan oleh Soni adalah dengan cara menawarkan kayu sengon kepada para korbannya. Tetapi setelah ada transaksi pembayaran terhadap pohon sengon tersebut, ternyata kayu itu bukanlah milik pelaku.
“Saya awalnya ditelepon oleh Soni untuk membeli kayu sengon yang ada di kebun sengon. Setelah bertemu dengan Soni, saya ditawari langsung untuk membayar kayu tersebut dengan alasan Soni membutuhkan uang segera,” terang Misgito kepada petugas saat dimintai keterangan.
Namun, tanpa disadari oleh para korban, ternyata beberapa kebun kayu sengon itu bukan milik dari Soni. Tetapi, setelah mendapatkan informasi yang jelas dari pemilik kebun akhirnya Misgito menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh Soni.
“Yang ditawarkan kepada saya sebanyak 47 batang kayu sengon di kebun daerah Dusun Darungan, Desa Kraton, Kecamatan Yosowilangun,” jelas Misgito.         
Menindaklajuti laporan dari beberapa korban aksi penipuan yang dilakukan oleh Soni, korban kebanyakan dari warga Kecamatan Kunir, salah satunya Misgito, akhirnya pihak Polsek Kunir melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Soni.
“Kami mendapatkan informasi jika Soni sering nongkrong di warung depan pemandian Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Akhirnya kami meluncur kesana dan menemui Soni sedang duduk didalam warung sambil minum kopi, seketika itu kami langsung mengadakan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Kanit Reskrim Polsek Kunir, Aiptu Bambang Purnomo.
Dihadapan petugas Soni mengakui perbuatannya itu. Soni berdalih, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap akhirnya dia sering melakukan aksi-aksi penipuan untuk mencukupi biaya hidupnya sehari-hari.
“Saya memang seorang pengangguran, pak, dan tidak punya tempat tinggal tetap. Dulu saya tinggal bersama nenek, tetapi setelah nenek saya meninggal dunia sekarang saya hidup sebatang kara,” ujar Soni kepada Memo.
Sementara itu, Kapolsek Kunir AKP Jumali, melalui Kanit Reskrimnya mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penipuan tersebut, karena sudah banyak korban yang melaporkan kejadian seperti ini.
“Kami akan menindak tegas pelaku penipuan tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 6 tahun,” pungkas Aiptu Bambang Purnomo. (st6)