Kasat Lantas Probolinggo AKP Ponsen Dadang Martianta, SH |
Kasat Lantas Probolinggo AKP Ponsen Dadang Martianta, SH kepada Memo Timur menyampaikan, layanan perpanjangan SIM online diberlakukan di seluruh Indonesia.
"Jadi untuk masyarakat, khususnya masyarakat Probolinggo, yang mau perpanjang SIM A maupun C, tidak perlu datang ke kami," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Lanjutnya, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi di ponselnya. Kemudian tinggal mengisi formulir yang ada di aplikasi tersebut.
"Pembayarannya juga dilakukan secara online," ujarnya.
Kasat Lantas juga menambahkan, sementara ini, layanan SIM Online ini hanya berlaku untuk melakukan perpanjangan saja. Sedangkan untuk pendaftaran SIM baru masih belum dilakukan secara online.
"Sementara untuk perpanjangan. Untuk permohonan SIM baru pemohon masih harus ke kantor kami," pungkasnya. (cho)