Begal Sadis Ditangkap Usai Tawuran

Lumajang, Memo_Setahun kabur ke Bali, satu dari tiga pelaku begal sepeda motor bernama Septian Arie Shandy Dewangga alias Angga bin Sumiharto (20), warga Dusun Krajan Timur, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang Kota, berhasil diringkus oleh petugas gabungan Sat Resmob Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Lumajang Kota.
Begal motor

Pelaku begal sadis yang mempunyai ciri khas penuh tato di sekujur tubuhnya ini ditangkap bersama Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam kombinasi silver Nopol N 4417 YU kemarin malam sekitar pukul 23.00 Wib di sekitaran lapangan Gor Wira Bhakti Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono, SH, M.hum pada Selasa (21/4) sekitar pukul 11.30 WIB kepada sejumlah media menjelaskan, aksi begal yang dilakukan pelaku bersama dua rekannya masing-masing bernama Huda dan Agung yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO, terjadi setahun yang lalu tepatnya Selasa (22/4) 2014 TKP Jalan Asahan Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang Kota sekira pukul 18.00 WIB.

Awalnya, korban bernama Rosita Wulandari (17), warga Dusun Krajan, Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, sedang berjalan dari arah barat menuju ke timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma miliknya.

Begitu memasuki Jalan Asahan alias Jalan Klapan, tiba-tiba dihentikan paksa oleh tiga pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Karena korban tak berhenti, salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan memukul pundak korban hingga terjatuh.

“Saat korban jatuh itulah, salah satu pelaku langsung mengambil motor korban dan langsung kabur. Melihat pelaku kabur, korban dibantu warga langsung melapor ke Polsek Kota itu mas,” papar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono.

Berawal dari laporan korban itulah, pihaknya terus melakukan olah TKP. Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, pihaknya berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. setelah dilakukan penyelidikan, beberapa bulan kemudian sat Resmob berhasil mengungkap keberadaan sepeda motor milik korban.

“Sepeda motor korban berhasil kami amankan dari tangan Saiful warga Lumajang. Ketika ditanya, Saiful ngomong jika motor tersebut dibeli dari rekannya bernama Angga ini. Saiful kami jerat sebagai 480 KUHP dan sudah dipenjara,” jelasnya.

Berangkat dari keterangan Saiful, pihaknya langsung melakukan pencarian dan pengejaran ke sejumlah lokasi yang dimungkinkan menjadi tempat persembunyiannya. ”Semua tempat yang diduga menjadi persembunyiannya, sudah kami datang namun nihil. Informasi terakhir, pelaku kabur ke Bali,” ungkapnya.

Parkir Sembarangan, Motor Digiring ke Sat Lantas

Sejam sebelum pelaku tertangkap oleh petugas, pihaknya mendapat informasi jika telah terjadi aksi pengeroyokan di sekitaran lapangan Gor Wira Bhakti Lumajang. Pihaknya bersama jajaran Resmob berkoordinasi dengan Polsek Lumajang Kota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku ini.

“Kami kaget, karena yang tertangkap adalah DPO yang sedang dicari-cari. Ya langsung kami boyong ke Sat Reskrim Polres Lumajang. Yang pasti pelaku ini kami jerat pasal 365 KUHP sub 170 KUHP ancaman maksimal 9 Tahun penjara. Agung dan Huda tetap kami menjadi DPO kami,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono (cho)