Dua Pengedar Shabu Diringkus, Akui Dapat Barang dari Probolinggo

Dua Pengedar Shabu Diringkus, Akui Dapat Barang dari Probolinggo
Kedua pemain shabu ketika diamankan di Polres Lumajang.(rus)
Lumajang, Motim - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pemain Shabu, Senin (12/4/21), siang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Krajan Baru, Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono.

Kasat Res Narkoba, AKP Ernowo, SH ketika dikonfirmasi Memo Timur membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Opsnal. Penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya memperoleh informasi dari salah satu warga, yang tak jauh dari lokasi penangkapan itu melaporkan jika ada seseorang yang memperjual belikan shabu.

Mendapat informasi seperti itu pihaknya tidak percaya begitu saja. Sesaat kemudian, pihaknya langsung melakukan pengecekan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati Arif Ariribowo (27), warga Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono usai menikmati Shabu di salahsatu kamar.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah korek api gas dan sebuah kompor alat hisap shabu.

Pada waktu hampir bersamaan, petugas juga mengamankan Liasan (38), sebagai pemilik rumah. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan berbagai macam BB, termasuk shabu dengan berat kotor 3,46 gram dan uang tunai Rp. 100 ribu, diduga hasil penjualan shabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menggelandang keduanya menuju Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kedua pelaku sudah kita jebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan), kasusnya masih kita kembangkan,” tutur AKP Ernowo, Selasa (13/4/21).

Disinggung darimana kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut, AKP Ernowo menjelaskan jika barang tersebut diperoleh dari Probolinggo. “Keduanya pelaku ini merupakan pengedar shabu, sedangkan Liasan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” pungkas Kasat Resnarkoba.(rus)