![]() |
| BB Satwa yang diamankan |
Awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa Muhamad Toha dicurigai menyimpan dan memperjual belikan hewan Satwa berbagai jenis di rumahnya. Atas dasar informasi tersebut, unit Pidter terus melakukan penyelidikan ternyata benar.
Tak mau kecolongan, Unit Pidter langsung menggerebek rumah Muhamad Toha. Tapi sayang, saat penggerebekan itu petugas gagal menemukan bersangkutan. “Mungkin kedatangan petugas tercium, sehingga bersangkutan kabur duluan,” ungkapnya lagi.
lanjut Paur Subbag Humas, Muhamad Toha ini diduga salah satu sindikat besar jaringan perdagangan hewan Satwa di wilayah Jawa Timur yang sering memasarkan hewan Satwa melalui jejaring Facebook. Dia juga merupakan mantan narapidana kasus Narkoba yang baru bebas 3 bulan yang lalu.
Perbuatan Muhamad Toha melanggar UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena dengan sengaja menangkap, memiliki, memelihara serta memperniagakan hewan Satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatannya bisa dipidana hukuman penjara maksimal 5 Tahun.
“Muhamad Toha sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh unit Pidter Sat Reskrim. Sekarang tetap diburu Mas,” pungkasnya.(cho)
