Lumajang, Memo Timur_Hindari membawa Senjata Tajam (Sajam) kemanapun pergi, jika mokong akan bernasib sama dengan Budi, warga Kecamatan Ranuyoso. Budi ditangkap petugas patroli Polsek Klakah, Jum’at (1/4), sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Klakah.
“Tersangka bersalah membawa Sajam. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tutur Kapolsek Klakah, AKP Dodik Suwarno, SH kepada Memo Timur via ponselnya.
Ditangkapnya tersangka ini bermula ketika beberapa petugas Polsek Klakah sedang melakukan patroli rutin di wilayah perbatasan Kecamatan Klakah dengan Kecamatan Ranuyoso, antisipasi terjadinya aksi kejahatan. Saat patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan tersangka.
Curiga, petugas menghentikan kemudian menggeledah tersangka. Betapa kagetnya petugas, setelah menemukan sebilah celurit dari balik baju yang dipakainya. “Petugas terus mengamankan tersangka dan menggelandangnya menuju ke Mapolsek Klakah berikut BB celurit yang dibawanya itu,” ungkapnya.
Setiba di Mapolsek Klakah, tersangka terus menjalani pemeriksaan dari penyidik unit Reskrim, tersangka mengaku bersalah, karena telah membawa sajam tanpa mendapat izin dari pihak berwenang.
“Sekarang tersangka sudah kami amankan di kamar tahanan Mapolsek Klakah. Jika berkasnya sudah selesai, segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna disidangkan,” tegas AKP Dodik Suwarno.(cho)Polisi Cari Saksi Kasus Pembacokan Sabi
