Lumajang, Memo Timur_Berdalih untuk hiburan di masa tua, Suka Marsono (58), warga Dusun Lor Curah, Desa Merakan, Kecamatan Padang, nekat membandari judi dadu yang digelar di tanah pekarangan kosong milik warga setempat, Kamis (28/4), sekitar pukul 18.50 WIB.
Belum genap satu jam, aksi judi dadu digerebek oleh petugas gabungan Mapolsek Padang. Bandar judi dadu yang diketahui sudah lanjut usia, berhasil diamankan petugas berikut seperangkat alat judi dadu, tikar, kantong kain serta uang tombokan sebesar 236 ribu.
“Tersangka sudah meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Padang. Sedang sejumlah BB judi, kami sita untuk dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) dalam persidangan nanti,” ungkap Iptu Totok Sudarsono, Kapolsek Padang saat dikonfirmasi Memo Timur, Jum’at (29/4).
Lanjut Kapolsek, Suka Marsono ditangkap petugas berawal dari laporan masyarakat, yang menyampaikan, jika tersangka sedang menggelar judi dadu di Desa Merakan. Menerima laporan itu, dirinya bersama sejumlah anggota terus meluncur ke lokasi.
Begitu melihat tersangka yang sudah lanjut usia sibuk mengocok dadu, pihaknya langsung menggerebeknya. Penombok dan penonton kala itu, semburat melarikan diri dari sergapan petugas. Untung, bandarnya berhasil diamankan bersama BB judi, kemudian digelandang ke Polsek Padang.
Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengaku nekat membandari judi dadu, untuk hiburan di masa tua. Akibat perbuatannya tersebut, Suka Marsono dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Banyak Perusahaan Belum Sertakan Karyawan di BPJS
“Saat mau dijebloskan ke dalam tahanan, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan melakukan lagi,” pungkas Kapolsek Padang, Iptu Totok Sudarsono.(cho)
