Raperda Pendidikan Ancam APBD

Bukasan Komisi D

Lumajang, Memo_Pro kontra terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pendidikan, yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang beberapa waktu yag lalu, salah satu isinya melarang adanya tarikan atau sumbangan yang bersifat insidental, ternyata menuai banyak persoalan.

Kondisi ini diakui oleh Kabag Hukum Pemkab Lumajang Ahmad Taufik Hidayat saat ditemui sejumlah media.
Menurutnya, sejauh ini pemkab Lumajang sudah memberikan masukan berkaitan dengan persoalan tarikan atau sumbangan dimaksud. Akan tetapi, pihak dewan tetap bersikukuh, bahwa hal itu dilarang, karena tetap akan membebani orang tua peserta didik.

“Tidak ada pilihan kecuali pemkab mengikuti pertimbangan dewan itu. Saat Raperda itu sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan harapan segera diundangkan,”papar Ahmad Taufik Hidayat Kabag Hukum Pemkab Lumajang

Ketika disinggung soal alokasi anggaran pendidikan yang sepenuhnya akan dibiayai oleh Pemerintah Daerah, apakah tidak mengancam jebolnya alokasi Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tegas Taufik mengatakan, kalau sumbangan suka rela dilarang dan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah APBD pasti jebol.

“Biaya Operasional Sekolah (Bos) itu sangat terbatas. Apabila semua biaya sekolah diserahkan sepenuhnya pada pemerintah, kami yakin APBD akan jebol beneran,”tegas Ahmad Taufik Hidayat

Sidang Perdana Kades Wonoayu

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi D DPRD Lumajang Bukasan menjelaskan, selama ini pihaknya seringkali menerima keluhan dari orang tua peserta didik soal tarikan biaya sekolah. Langkah ini diambil tidak lain tujuannya agar bisa mengurangi beban orang tua peserta didik.

“Kami yakin, apabila dana Bos itu dikelola dengan baik pasti akan berjalan sesuai dengan harapan bersama. Apalagi masih ada bantuan dana siswa miskin. Masak gara-gara dilarang melakukan tarikan terus sekolah tidak bisa maju,”tegas Bukasan (cho)