Sidang Perdana Kades Wonoayu

Lumajang MemoLumajang, Memo _Setelah ditetapkan secara resmi menjadi tersangka oleh penyidik Unit Pidanan Khusus (Pidsus) Polres Lumajang pada pertengahan Bulan Augustus 2014 yang lalu, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi beras jatah warga miskin (Raskin), Hadir Kepala Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kamis (26/3) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Nur Khoyin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kasus penyalahgunaan beras jatah warga miskin (Raskin) Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, telah selesai dilakukan. Bahkan tersangka Hadir telah ditahan sejak dua pekan yang lalu.
“Pagi ini, kami akan menjemput tersangka di Lapas Lumajang, akan kami bawa ke Surabaya untuk menjalani sidang perdananya yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) di Surabaya ,”ungkap Nur Khoyin
Dalam sidang perdana ini menurut Nur Khoyin, tersangka wajib hadir ditengah persidangan tidak lain untuk mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim Tipikor terkait kasus yang membelitnya.
“Kalau sidang perdana hanya sebentar, usai pembacaan dakwaan sidang langsung selesai dan terus pulang ke Lumajang. Ngomong tersangka, sampai di Lumajang pasti dikembalikan lagi ke Lapas Lumajang mas,”pungkas Nurkhoyin

Suami Dipenjara, Istri Selingkuh

Sebelumnya, Hadir Kepala Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, dilaporkan ke Polres Lumajang oleh sejumlah warga setempat atas tuduhan telah melakukan penyalahgunaan beras untuk warga miskin. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pada pertengahan Bulan Agustus 2014 yang lalu Hadir Kepala Desa Wonoayu resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Selama dalam proses pemeriksaan penyidik Pidsus Polres Lumajang tidak melakukan penahanan terhadap kades Wonoayu, namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, tersangla Hadir langsung ditahan. (cho)