![]() |
| Ketua BPC Laskar Nusantara Lumajang. (cho) |
Dicky menegaskan, hal itu sesuai informasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang. Kebocoran pajak dari tambang pasir, tentunya mempengaruhi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang.
Ia menjelaskan, saat ini pencetakan di SKAB dilakukan sendiri oleh pemilik izin. “Namun indikasinya, pemilik izin resmi tidak membuat SKAB itu," kata Dicky pada Memo Timur, Selasa (14/5).
Bahkan, hasil temuannya di lapangan, ada beberapa SKAB yang tercetak tidak sesuai dengan aturan teknis. “Kita temukan dicetak di kertas bufallo rangkap warna-warni, seharusnya kertas NCR dan diporporasi,” ujarnya.
Ia pun sudah mendokumentasikan temuannya. Kemudian menyampaikan temuan ini ke BPRD Lumajang. Meskipun sejauh ini masih belum ada tanggapan resmi dari pihak tersebut.
Pada 2018 target pajak pasir Rp 9 miliar namun terpenuhi Rp 7 miliar. Pada saat itu ada 35 pemilik izin. Saat ini di 2019, target meningkat jadi Rp 13 miliar dengan jumlah 49 pemilik izin resmi. (cho/fit)
