Setubuhi Anak Tirinya, Mes Asal Desa Tempursari Dijebloskan ke Penjara

Setubuhi Anak Tirinya, Mes Asal Desa Tempursari Dijebloskan ke Penjara
Mesiyanto, tersangka ketika diamankan di Polres Lumajang
Lumajang, Motim - Sungguh biadap, seorang ayah diketahui warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Melati (12).

Parahnya, perbuatan tak terpujinya itu dipergoki oleh istri pelaku yang tak lain ibu kandung Melati.

Akibat prilakunya itu ayah bejat berinisial Mes (46) ditangkap Reserse Mobile Polres Lumajang pada Sabtu (3/4/21).

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta PW, SH saat dihubungi Memo Timur menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan orang tua Melati selaku korban.

"Dalam laporannya, orang tua korban menyampaikan jika melati digitukan," ucapnya.

Berangkat dari laporan itu, Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang terus mencari keberadaan Mes.

Alhamdulillah dua hari kemudian Mes berhasil ditangkap. Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku mengakui sudah 3 kali menyetubuhi Melati,'' katanya.

Saat ditanya dijerat pasal apa, Shinta menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 UURI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Terungkap perbuatan bejat awal bulan Desember 2020 kemarin," tuturnya.

Kejadian berawal ketika pelaku pulang kerja melihat Melati sedang menonton TV di ruang tengah.

Kondisi rumah sepi dibuat kesempatan oleh pelaku. Usai mandi pelaku terus menghampiri dan memeluk Melati.

Merasa aman, pelaku terus membuka baju dan menindih Melati . Tanpa disangka-sangka, perbuatan biadab pelaku dipergoki oleh istrinya.

"Pelaku sudah ditahan. Kasusnya masih terus dikembangkan," tegasnya.(rus)