![]() |
| Ketika pelaku ketika diamankan di Polres Lumajang |
Dalam pengungkapan ini Resmob mengamankan 3 orang diantara Jaka, Sucipto dan Dedi, ketiganya warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung.
Turut diamankan sebagai Barang bukti sebuah BPKB Supra Nopol N 6866 YI dan sebuah Handphone Xiaomi.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta PW menyampaikan aksi pencurian yang dialami korban langsung dilaporkan ke polisi.
Atas laporan itu Resmob terus melakukan proses penyelidikan dan Alhamdulillah 4 bulan kemudian Resmob berhasil mengungkap dengan mengamankan 3 pelaku.
Menurut keterangan pelaku aksi pencurian dilakukan bersama-sama berangkat dari rumah pelaku Sucipto terus menuju korban yang berjarak sekitar 100 meter.
Sampai di rumah korban pelaku Dedi bertugas mengawasi di depan rumah korban. Sedang pelaku Sucipto yang masuk ke dalam rumah mengambil 1 unit sepeda Honda Supra dan 1 buah HP dibantu pelaku Jaka.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencukit jendela samping," katanya.
Masih kata Shinta, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda secara humanis dan persuasif.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres dan kasusnya masih dikembangkan," terangnya.(rus)
