Diterjang Timah Panas Resmob, Alap-Alap Motor Asal Jenggrong Menyerah

Diterjang Timah Panas Resmob, Alap-Alap Motor Asal Jenggrong Menyerah
Pelaku ketika diamankan di Polres Lumajang
Lumajang, Motim - Kerja keras Tim Reserse Mobile Polres Lumajang dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa Muhamad Shadikin, warga Dusun Gondang, Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, pada 6 April 2019 membuahkan hasil.

Pada Selasa (13/4/21), sore Tim Resmob berhasil menangkap Suli (31), warga Dusun Gemuling, Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso yang diduga kuat sebagai pelakunya.

Dalam penangkapan itu turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha R15 Nopol N 3609 UR an Abdullah, warga Dusun Gondang, Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang.

Tak hanya itu, Tim Resmob juga mengamankan senjata tajam jenis pisau penikam dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Ipda Sujianto kepada Memo Timur membenarkan jika Resmob berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor TKP Gucialit.

"Kejadiannya di halaman rumah warga Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit tahun 2019 yang lalu," ucapnya.

Pelaku ini dilumpuhkan dengan tindakan tegas, mengingat saat hendak ditangkap pelaku berusaha kabur dengan menyerang petugas.

Keterangan yang berhasil dihimpun Memo Timur, Suli tidak bekerja sendirian. Melainkan dibantu oleh seorang temannya bernama Muhamad Alias Mat Kinik, warga yang sama yang saat ini masih menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Lumajang dengan kasus pencurian lokasi berbeda.

Hasil pengembangan dari pelaku, Suli mengaku bekerja dengan Muhamad pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Gucialit dan di wilayah Desa Ranuyoso.

"Saat ditangkap dia membawa sajam itu. Makanya ditindak tegas terukur," katanya.

Saat diinterogasi pelaku ini mengakui perbuatannya bersama Muhamad Alias Mat Kinik yang lebih dulu tertangkap.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku jika sebelumnya pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama Muhamad Alias Mat Kinik di dua tempat.

Sepeda Yamaha Vega di wilayah Kecamatan Ranuyoso dan sepeda motor Honda Beat di wilayah Kecamatan Klakah.

"Pelaku Suli ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian juga dijerat pasal 2 UU Darurat tahun 1951 tentang senjata tajam," tegasnya.(rus)