![]() |
| Pelaku ketika diamankan di Polres Lumajang |
Kasat Reskrim, AKP fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paur Subbag Humas, Ipda Andreas Shinta PW, SH kepada Memo Timur menyampaikan jika pihaknya memperoleh informasi apabila pelaku hendak menjual sepeda motor curian tersebut ke wilayah Jember.
Mendapat informasi seperti itu, pihaknya langsung menghubungi Resmob Jember dan kemudian menangkap pelaku di lokasi yang dimaksud.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Grand warna hitam nopol N-4531-YQ dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AG-2661-YAJ yang digunakan sebagai sarana pelaku.
Saat beraksi, pelaku dibantu temannya yang bernama Lasto, warga yang sama dengan menyasar sepeda motor yang ada di areal persawahan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh.
“Melihat ada sepeda motor di sawah dengan kontak menggantung, pelaku langsung membawa kabur. Lasto ini menjalani proses hukum di Jember,” pungkas Paur Subbag Humas.(rus)
