![]() |
| Kapolsek Ranuyoso, Iptu Ari Hartono, SH, MH |
Saat ditanya kenapa nekat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, pelaku menyampaikan karena tidak terima apabila mantan istri anaknya itu bersama korban.
“Alasan pelaku tidak terima jika mantan istri anaknya bersama korban,” ujarnya.
Kapolsek Ranuyoso menjelaskan perbuatan pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dipidana hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Meski pelaku mengaku dilakukan sendirian, pihaknya tetap mendalami kasus ini guna mengungkap kejadian yang sebenarnya. “Misalkan nanti ada orang lain terlibat, tentu langsung kami tangkap,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diduga selingkuhi istri orang, seorang pria muda asal Dusun Wringinan, Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, dianiaya menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga tewas dengan kondisi mengenaskan.
Pria bernasib malang itu bernama Moch Paidi (36). Korban ditemukan terkapar di tanah dengan luka bacok pada bagian leher, bahu kiri, pundak sebelah kiri, lengan sebelah kanan dan bagian dada.(cho)
