![]() |
| Pers Rilis pengguna ganja di Markas Poles Lumajang |
Pelaku sendiri berprofesi sebagai pengrajin hiasan dinding. Ketika membuat hiasan itulah, dirinya butuh ganja agar dapat inspirasi. Sementara barang haram itu Ia beli dari temannya. “Dapat dari teman,” ujarnya.
Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar menyampaikan, pelaku ditangkap pada Minggu (26/1/2020) dini hari. Saat itu petugas kepolisian sedang melakukan razia di daerah rawan, tepatnya di Jalan Raya Pasirian.
Kebetulan pelaku melintas menggunakan motor dan diberhentikan oleh petugas. Saat digeledah, ternyata membawa 2 kantong plastik ganja kering. Masing-masing dengan berat 6,5 gram dan 1,3 gram.
“Pelaku juga mengaku menjual kembali ganja tersebut,” ujar kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya serius membasmi peredaran narkoba di Lumajang. Pasalnya, barang tersebut ada kaitannya dengan tingginya angka kriminalitas di Lumajang. “Pelaku kejahatan yang kita tangkap rata-rata memakai narkoba. Mereka mengkonsumsi narkoba agar berani melakukan kejahatan,” teganya. (fit)
