![]() |
| Tambang pasir di Lumajang |
“Hingga hari ini ada 600 orang atau perusahaan yang masih ngantri perizinan (tambang pasir). Karena ini kita masih moratorium,” ungkapnya pada wartawan saat jumpa pers di Gedung Panti PKK, Senin (23/12).
Seperti diketahui, saat ini saja sudah ada 50 lebih pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Moratorium diberlakukan, karena saat ini dinilai masih banyak persoalan di tambang pasir yang perlu diselesaikan.
Menurut bupati, salah satu solusi untuk mengatasi persolan itu, adalah dengan dibangun Terminal Induk Pasir atau Stockpile Pasir Terpadu. Karena saat ini stockpile di Lumajang banyak yang tidak berizin.
“Ini bisa mengatasi stockpile yang hampir semua tidak memiliki izin,” ujarnya.
Selain itu, semua administrasi yang berhubungan dengan tambang pasir juga bisa terkontrol di sana. Pengawasannya juga akan lebih mudah. “Tata niaga bisa terkontrol, pajak bisa terkontrol. Izin yang dikeluarkan provinis juga bisa terpantau, habisnya sampai kapan dan areanya di mana saja,” pungkasnya. (fit)
