![]() |
| Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lumajang |
“Hasil evaluasi atas ujicoba pada dua desa di 2019 akan dijadikan pertimbangan untuk menerapkan secara keseluruhan di desa yang melaksanakan Pilkades pada tahun-tahun mendatang,” katanya, Selasa (12/11/2019).
Hal itu Ia sampaikan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lumajang dengan acara Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya, penerapan E-Voting secara menyeluruh butuh persiapan yang kongkrit. “Perlu persiapan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Dua desa yang akan dijadikan ujicoba itu, kata bupati, dipilih desa yang dinilai minim potensi konflik dalam pelaksanaan Pilkades. “Misalnya calonnya adalah suami-istri. Bisa kami terapkan E-Voting,” jelas Thoriq.
Ia khawatir jika diterapkan di desa yang rawan konflik, akan menambah masalah dalam Pilkades yang dilaksanakan. “Kalau (calonnya) tidak suami-istri bisa tidak aman. Bisa dikatakan tidak valid dan sebagainya,” pungkasnya.
Sesuai jadwal, ada 158 desa dari 198 desa di Lumajang yang akan menggelar Pilkades Serentak pada 18 Desember 2019. Saat ini tahapan yang masih dilakukan adalah penyaringan bakal calon. (fit)
