![]() |
| Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat |
Nur Fadila pun sudah melayangkan surat pengunduran diri secara resmi. Surat itu sudah ditindaklanjuti oleh DPRD Lumajang. Badan Musyawarah (Banmus) juga telah menjadwalkan kapan pemilihan Ketua A itu dilakukan.
“Jadi sudah ditindaklanjuti surat yang ada. Maka berikutnya, harus ada pilihan ulang. Melalui Banmus, kita jadwalkan 5 November 2019,” kata Wakil Ketua DPRD Lumajang, H. Akhmat saat dikonfirmasi Memo Timur, Rabu (30/10).
Ia memastikan jadwal pemilihan ulang pada awal bulan depan itu tidak akan berubah lagi. “Iya Mas, ini Banmus (yang menjadwalkan), tidak main-main,” ujarnya.
Lanjutnya, pada pemilihan Ketua Komisi A nanti, mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada. Yakni akan dipilih oleh anggota Komisi A. “Kita kembalikan lagi pada Komisi A, jadi mekanismenya dipilih oleh anggota,” ujarnya. (fit)
