![]() |
| Tambang di Lumajang |
“Jika hal itu diabaikan oleh penambang atau perusahaan tambang, bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar sebagaimana diatur dalam pasal 78 (6) Undang -Undang Kehutanan,” terangnya.
Masih kata Hidayat, IPPKH itu harus dimiliki oleh siapapun yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan. Bagaimana fungsi pengawasan dari Perhutani yang terkesan dibiarkan.
Terkait hal ini, Hidayat meminta Badan Pengawas Perum Perhutani turun ke lapangan dan langsung blusukan ke lokasi dengan tidak melibatkan petugas di daerah supaya bisa berkomunikasi langsung dengan penambang, sehingga tau apa yang terjadi sebenarnya. “Biar tau langsung,” ucapnya.
Dia juga kerap kali heran dengan banyaknya papan larangan bertuliskan kalimat kalau wilayah tersebut kawasan hutan dan dilarang menambang. Entah apa yang sudah terjadi tambang pasir di kawasan hutan tanpa IPPKH terus beroperasi.
Aneh, ada papan larangan, tetapi proses penambangan di kawasan Hutan tanpa dilengkap IPPKH terus beroperasi.
“Mana ketegasan Perhutani sebagai pihak yang diberi wewenang Negara untuk mengelola Hutan, kok proses penambangan di kawasan hutan mulus berjalan,” tegas Hidayat.
Sementara itu ADM Perhutani KPH Probolinggo belum berhasil dikonfirmasi terkait penambangan pasir di kawasan hutan tanpa IPPKH. (cho)
