![]() |
| Kondisi korban saat dirawat dan foto pelaku |
Kini pelaku sudah menghuni rumah tahanan Polsek Pasirian. "Ismail Khudori ditangkap Kamis kemarin Mas," kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, SH.
Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/8), semula korban bersama Azam sedang memancing di kolam selatan rumah korban. Saat asik memancing tiba-tiba pelaku datang. Tanpa berkata apapun, pelaku langsung membacok korban menggunakan Parang. Usai membacok, pelaku terus kabur.
Karena ketakutan, dalam kondisi terluka korban bersama Azam lari minta bantuan warga. Melihat korban terluka Warno dan Lailatus terus membawanya ke Puskesmas Desa Bades.
"Korban menyebut pelakunya adalah Ismail," ungkapnya.
Dari keterangan korban pihaknya terus mencari pelaku. Tapi, tidak berhasil diduga sudah melarikan diri.
Saat jajarannya menggelar Ops Sikat Semeru 2019 kemarin itu, mendapat informasi jika Ismail Khudori berada di wilayah hukum Polres Jombang.
Tak mau kehilangan jejak orang yang diburunya itu, langsung kala itu pihaknya terus pergi menuju Jombang. Sesampai di sana pihaknya berkoordinasi Polsek Bandar Kedungmulyo kemudian bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Ismail dan berhasil.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya itu pria berambut gowndrong tersebut dijerat pasal 80 (2) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Setelah dikembangkan, ternyata pelaku pernah melakukan pencurian dan masih didalami," pungkasnya.(cho)
