![]() |
| Perekrutan anggota KPPS |
“Proses perekrutan ini dilakukan melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) masing-masing desa atau kelurahan,” katanya pada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor KPU Lumajang.
Ada sejumlah syarat khusus, yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Diantaranya, minimal usia 17 tahun, mendaftar sesuai domisili, lulusan SMA dan sederajat, serta tidak boleh tergabung dalam partai politik atau tim sukses 5 tahun terakhir.
“Selanjutnya, berkas pendaftaran akan diperiksa oleh PPS,” ucapnya.
Jika tiap KPPS, ada lebih 7 orang yang mendaftar, maka PPS juga akan melakukan wawancara kepada calon anggota. “Untuk mengambil 7 terbaik itu, setelah dipastikan berkas administrasinya memenuhi,” terangnya.
Sebelum PPS menetapkan itu, akan mengumumkan nama-nama itu pada publik. Agar masyarakat bisa memberikan tanggapan. Jika ada calon anggota, yang diduga bermasalah atau melanggar persyaratan, bisa melapor.
“Nanti kita cek laporan itu, jika terbukti akan kita coret,” jelasnya.
Jika ada yang dicoret, KPU akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan komunitas peduli Pemilu. “Nanti bisa digantikan dari mereka,” tegas Ridhol Mujib.
Lanjutnya, ditargetkan pada 27 Maret mendatang, semua PPS sudah harus menetapkan nama-nama anggota yang lolos menjadi anggota KPPS. Kemudian paling lambat, sebelum memasuki April, sudah ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dikeluarkan.
“SK-nya itu ditandatangani Ketua PPS atas nama Ketua KPU,” ucapnya. Setelah SK sudah keluar, KPU akan memberikan bimbingan teknis kepada mereka. Terkait tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam proses pemungutan suara. (fit)
