Unggah Foto Korban Kecelakaan Harus Disensor

Himbauan bagi yang suka mengunggah foto di media sosial, terutama foto korban kecelakaan, supaya memerhatikan aspek privasi. Untuk korban kecelakaan sebaiknya dibuat buram atau disensor, agar postingan tersebut tidak menyinggung dan melukai hati keluarga korban serta tidak menimbulkan efek negatif.
memo timur lumajang
ilustrasi

Akan tetapi di Balikpapan tidak demikian. Keluarga korban kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 4 marah. Foto dua korban, yakni Halimah dan cucunya (Lianal Messi Al Ramadhan), diposting seorang warga di media sosial. Yang menyebabkan keluarga korban bersungut-sungut adalah foto tersebut ditampilkan tanpa sensor.
Bidan Cantik Tewas Dipalu oleh Kekasihnya Sendiri
“Saya enggak terima sama sekali. Itu sudah jadi privasi. Cukup kami yang tahu. Orang lain enggak perlu posting seperti itu. Enggak di-blur dan enggak diedit. Tolong dihapus. Kami enggak terima sama sekali. Sudah keadaannya gitu di-posting lagi,” ungkap Halisah, korban selamat.

Salah satu anggota keluarga juga sempat mengcapture posting-an di Facebook tersebut. Pemilik akun Farras Gusfa mengunggah foto korban kecelakaan yang terjadi pada Selasa (26/9) pukul 23.05 Wita di laman Facebook Portal Balikpapan. Foto Halimah ditampilkan close up ke bagian kepala yang hancur akibat dilindas roda truk. Begitu pula dengan foto Lianal yang ditampilkan berada di kantong mayat terbuka dengan nasib seperti neneknya.

“Kami dari keluarga akan menuntut ini secara hukum jika yang mengunggah atau admin tidak menghapus dan meminta maaf secara terbuka dan langsung kepada kami. Kalau itu terjadi kepada keluarganya, bagaimana perasaannya,” terangnya Halisah.
Laka Karambol, Driver Mobilio Selamat Setelah Digilas Truk Kontainer
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan menyatakan, unggahan foto tanpa sensor korban murni kecelakaan tidak bisa diproses secara hukum. Hukum berlaku ketika yang melakukannya pers. Ini tertuang dalam pasal 4 kode etik jurnalistik. Berbeda bila yang mengunggah ke media sosial adalah warga.

“Harus terpenuhi kerugian secara materiil. Jika tidak ada, jatuhnya hanya ke sanksi sosial. UU ITE pun tidak mengatur soal ini. Kecuali dalam unggahan tersebut mengandung unsur fitnah atau menyebarkan kebohongan yang merugikan pihak tertentu,” terangnya. “Sejauh ini yang saya lihat kepada persoalan etika. Menyangkut moral seseorang.” tandasnya. Sumber berita Jawapos.com
  1. Diacungi Celurit, Honda Beat Digondol Begal
  2. Kasus Persetubuhan dengan Anak Tiri
  3. Diberi Pil Koplo dan Miras, Siswi SMK Diduga Digilir
  4. Maling Motor Babak Belur Ditangkap Warga