Oknum Polisi Nakal, Setahun Peras Korban Hingga 80 Juta

Dua oknum polisi ‘Nakal” diringkus Polda Metro Jaya. Mereka adalah Tri Sutrisno, 30, dan Wawan Chandra, 30.

 Keduanya diringkus lantaran diduga telah melakukan pemerasan dalam satu tahun terakhir. Aksinya kepergok Anggota Subnit Buru Sergap.
Nekat Aniaya Tetangga, 2 Pelaku Dibekuk Petugas
Polsek Taman Sari saat mereka beraksi di depan Restoran Garuda, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (21/9) pagi.

“Ya benar. Saat ini kita masih dalami ya. Kita juga koordinasi dengan Provost Polsek, dan menyerahkan ke Tim Riksa,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono saat dikonfirmasi, dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, keduanya diduga memeras korban saat keluar dari sebuah Diskotek Pujisera.

Mereka mengancam korban bakal dibawa ke kantor dan melakukan pemeriksaan urin. Namun, tindakan tersebut hanya modus belaka untuk bisa memeras calon korbannya. Targetnya, korban akan menuruti apa pun keinginan kedua oknum. Termasuk, menyerahkan sejumlah uang.

“Karena korban ketakutan, lalu bernegosiasi dengan pelaku supaya dibantu tidak dibawa ke kantor (polisi) dengan syarat memberikan sejumlah rupiah yang besarannya bervariasi," terang Argo.
Janda Kembang Digilir Tiga Pemuda
Hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi itu, keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat.

Wawan merupakan anggota Sabhara Polsek Johar Baru. Sedangkan Tri Sutrisno anggota Reskrim Polsek Kemayoran.

Parahnya lagi, menurut pengakuan kedua oknum pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir. Begitu juga dengan temuan barang bukti hasil percakapan di aplikasi WhatsApp (WA).

Kedua pelaku rata-rata melakukan 10 - 15 kali dalam sebulan dengan meraup uang yang diduga hasil pemerasan berkisar Rp 3-80 juta.
ABG Jatiroto Disetubuhi Bapak Tiri 5 Kali
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsektro Tamansari, Jakbar, guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pidana Pasal 368 KUHP alias pemerasan. Sumber Berita: Jawapos.com
  1. Urus Dokumen Kependudukan Tak Perlu Antre Berjam-Jam Lagi
  2. Bidan Cantik Tewas Dipalu oleh Kekasihnya Sendiri
  3. 7 Remaja Pelaku Pengeroyok Alwi Diciduk
  4. Kasus Persetubuhan dengan Anak Tiri