Ganja Segar Libatkan Pegawai Dinas Pengairan

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait ditemukannya hampir seratus lebih tanaman ganja di pekarangan belakang bekas Café Sae yang terletak di Jalan Pisang Agung No 32, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang Kota, akhirnya penyidik Sat Reskoba Polres Lumajang menetapkan lima orang tersangka.
Masing-masing bernama Edi Tri Maryono (35), warga Jalan Soekarno Hatta RT 002 RW 003 Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono, Gunawan Tri Setyo Pambudi (26), warga Dusun Krajan Timur RT 015 RW 003 Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Nanang Syaifudin (55), warga Dusun Krajan Timur RT 049 RW 007, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.
Arif Hamzah Fanshuri (34), warga Jalan Pisang Agung RT 031 RW 004, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang Kota dan Danang Arifianto (36), warga yang sama yang diketahui sebagai tenaga kontrak Dinas Pengairan Lumajang.
“Kelima orang itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 131 sub 111 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 1 Tahun penjara,” papar Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin kepada sejumlah media saat jumpa pers Senen (23/3) sekira pukul 10.00 Wib.
Ditanya apakah dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka, dengan tegas Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Meski tidak ditahan, kelima tersangka wajib lapor ke Sat Reskoba Polres Lumajang  sebanyak dua kali dalam satu minggu dan hal ini terus dilakukan hingga berkas kasusnya selesai.
“Apabila nanti berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Sat Reskoba, maka proses selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan. Ditahan atau tidak, itu kewenangan jaksanya,”tuturnya
Masih kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan sejumlah saksi, pihaknya telkah mengantongi satu nama berinisial YS warga Kecamatan Sawujajar Kabupaten Malang.
“Keterangan kelima tersangka dan sejumlah mengatakan jika YS itulah pemilik tanaman ganja itu. Katanya lagi, YS itulah yang menanam, yang merawat dan yang memanen. Kini masih dalam pengejaran Tim Khusus Sat reskoba Polres Lumajang. Andai kata rekan-rekan wartawan terburu-buru menaikkan berita ini, insalloh YS malam tadi sudah ketangkap. Ini anggota kami harus bekerja lebih extra mencari keberadaan YS dan mudah-mudahan berhasil,”uangkapnya
Terungkapnya tanaman ganja tersebut bermula ketika pemilik rumah HJ Upidah binti H Munib hendak bersih-bersih rumahnya. Mengetahui dibelakang rumahnya terdapa tanaman mencurigakan apalagi sejumlah kerabatnya mengatakan jika tanaman tersebut adalah tanaman ganja, seketika itulah HJ Upidah Binti H Munib melapor ke Polres Lumajang.
“Kami selaku Kapolres Lumajang mengucapkan terima kasih atas laporan HJ Upidah Binti H Munib sehingga kami bersama petugas gabungan BNNK dan TNI bisa mengamankan tanaman ganja berikut lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Satu lagi tersangka berinisal YS masih dalam pengejaran,”pungkas AKBP Aries Syahbudin (cho)