![]() |
| Sidang pra peradilan di PN Kediri |
Lanjutnya, sidang pra peradilan degan nomor 4/Pid. Pra/2019/PN Gpr 21 November 2019 itu atas nama 2 penggugat. Yakni Gita Hartanto dan Hendri Faizal. Semantara selaku tergugat adalah Kapolres Lumajang/Kasat Reskrim Polres Lumajang.
“Sidang pra peradilan itu dipimpin oleh hakim tunggal yakni Gutur,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, dari pihak Polres Lumajang dihadiri para kuasa hukum. Diantaranya Ketua Peradi Lumajang Abdul Rokhim, Kapolsek Tempursari Iptu Haryanto, dan Paurbankum Polres Lumajang Ipda Asep Jamaludden.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Qnet melakukan gugatan sebesar Rp 100 miliar kepada Polres Lumajang karena telah melakukan penyitaan sejumlah barang. Namun kemudian gugatan itu diganti menjadi Rp 10. (cho)
