![]() |
| Tambang Pasir |
“Kemarin ada tenaga kerja kontrak mengalami kecelakaan kerja. Semua biaya pengobatan, operasi, dan pemulihan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat membantu,” kata bunda mencontohkan.
Hal itu Ia sampaikan saat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Evaluasi Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pemegang IUP di Lumajang yang dihadiri seluruh pemegang izin tambang, Selasa (8/10), di Ruang Pertemuan Kantor BPKD.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Suharwoko menambahkan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, adalah memberikan pemahaman kepada pemegang IUP. Terkait kewajiban jaminan sosial yang bekerja di pertambangan.
“Serta, melakukan evaluasi kepatuhan pemegang IUP terkait kewajiban yang harus dilaksanakan, sesuai dengan perundang-undangan,” katanya. (fit)
