![]() |
| Pelaku saat diamankan |
Dalam laporannya, orang tua korban menyampaikan jika anaknya menjadi korban pencabulan tukang bangunan tersebut.
Dari laporan itulah, unit PPA langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Sukodono kemudian bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil.
“Pelaku ditangkap bersama unit Reskrim Polsek Sukodono. Kalau kejadiannya beberapa hari yang lalu dan baru dilaporkan Selasa kemarin,” tuturnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Atas kelakuannya itu pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sekarang bersangkutan sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Lumajang,” kata Kanit PPA.
Kanit Reskrim Polsek Sukodono, Ipda Arif Muhtadi saat dikonfirmasi via teleponnya membenarkan penangkapan pelaku pencabulan bersama Unit PPA Polres Lumajang pada Selasa (24/9), sekira pukul 10.00 WIB.
“Kasus dugaan pencabulan itu ditangani Unit PPA Polres Lumajang,” tambahnya.(cho)
