![]() |
| Foto Misti Wati sebelum meninggal |
Karena diketahui Misti bukan TKI resmi, sehingga biaya pemulangan jenazah ditanggung keluarga. Bupati mengupayakan pemulangan jenazah setelah perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menemuinya, Senin (8/4).
Bupati mengatakan, pihaknya sudah menghubungi keluarga. Kemudian juga sudah melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan juga Kementerian Tenaga Kerja. “Kami terus berkomunikasi untuk proses pemulangan,” katanya.
Untuk pemulangan jenazah ke Lumajang memang membutuhkan biaya yang cukup besar. “Di sisi lain almarhumah adalah TKI yang ilegal, jadi tidak ada jaminan dari pihak manapun akibat meninggalnya almarhumah,” jelasnya.
Bukan hanya soal biaya, proses pemulangan jenazah TKI ilegal juga berbeda dengan TKI yang resmi. “Karena ilegal, agak rumit,” katanya. Tapi pihaknya tetap akan mengupayakan agar jenazah bisa dimakamkan di Lumajang.
Dari upaya yang dilakukan ini, bupati berharap secepatnya ada keputusan apakah jenazah bisa dipulangkan. “Saya berharap satu-dua hari ini harus ada keputusan, apakah bisa dibawa pulang atau dimakamkan di sana. Namun pilihan kita, dibawa pulang,” pungkasnya. (fit)
