![]() |
| Pelaku setelah diamankan petugas |
Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Bripka Indi Widianto ketika dikonfirmasi, Senin (26/2), menuturkan, pelaku ditangkap warga saat dipergoki membawa 2 tabung gas milik korban menuju sepeda motor Honda Grand warna hijau milik pelaku yang diparkir berjarak sekitar 5 meter dari toko korban.
Usai ditangkap oleh warga, terus diserahkan ke Polsek Candipuro untuk diproses hukum selanjutnya. “Kasus ini sudah kami tangani, sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Indi via ponselnya.
Lanjut Indi, karena kerugian korban hanya sekitar 300 ribu rupiah, maka pelaku dijerat dengan pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian ringan alias Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan tidak bisa dilakukan penahanan.
“Meski pelaku tidak bisa ditahan. Tapi, proses hukumnya terus berlanjut ke Pengadilan Negeri Lumajang Mas,” tegasnya.(cho)
