Pembekalan Diklat Diikuti 40 Anggota

Lumajang, Memo_Sedikitnya, 40 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat). Untuk itu, sejumlah anggota yang akan mengikuti Diklat tersebut mendapat bimbingan dan arahan dari Kasi Penyidikan Satpol PP, Acmad Sofi’I di salah satu ruang Kantor Satpol PP pada Rabu (13/5) pagi, yang dimulai pukul 09.00 WIB.
anggota pol PP

Selain arahan dan bimbingan, para anggota yang akan mengikuti Diklat tersebut juga harus melengkapi persyaratan, termasuk pas foto berwarna 4X6 yang nantinya akan digunakan sebagai foto kartu peserta Diklat. Nampak, para personil yang akan mengikuti Diklat tersebut dengan serius mendengarkan apa yang disampaikan oleh atasannya.

Ketika dikonfirmasi Memo usai acara, Acmad Sofi’I mengatakan, hari itu ia sengaja mengumpulkan para anggota Satpol PP yang akan mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) yang akan dilaksanakan di Kantor Diklat Jalan A. Yani Lumajang selama 15 hari. Tehitung mulai tanggal 18 Mei sampai 3 Juni 2015.

Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan arahan-arahan kepada para anggota yang akan melakukan Diklat tersebut. Sofi’i menjelaskan, jika Diklat kali ini merupakan Diklat yang kedua kalinya. Pada tahun lalu, dari jumlah anggota keseluruhan 120 personil, sebanyak 40 personil sudah mengikuti Diklat tersebut. Sedangkan bagi anggota yang belum, akan diikutkan pada tahun berikutnya.

“Untuk tahun yang sekarang, juga ada 40 anggota yang akan mengikuti diklat. Semua telah kami lakukan secara bertahap dan bergantian,” terangnya. Dirinya berharap, agar kepada setiap anggota yang  telah mengikuti Diklat, setidaknya bisa menyerap ilmu yang nantinya akan diajarkan.

Nurul Optimis Lumajang Raih Piala Adipura

Sehingga dengan keberadaan dari Satpol PP ke depan,  nantinya bisa bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Bagaimanapun juga, lanjut  Sofi’i, pendidikan dasar tersebut wajib diberikan kepada para anggota atau personil Satpol PP. Mengingat, fungsi dari Satpol PP itu sendiri harus sesuai tupoksi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 66 tanun 2010.
 “Tadi sudah saya tekankan kepada anggota yang akan mengikuti Diklat agar kesempatan itu dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga bisa menjadi anggota yang professional dalam hal melayani masyarakat,” pungkasnya. (tri)